10% RTH Privat Itu Wajib — Kenapa Developer Masih Berani Langgar ?

Halaman 1 — Ketika Hukum Diabaikan Kota Perlahan Kehilangan Nafasnya


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Undang-undang sudah tegas: minimal 10% ruang terbuka hijau (RTH) wajib disediakan oleh pihak swasta. Ini bukan saran, bukan himbauan, dan bukan pilihan desain arsitektur. Ini adalah perintah hukum yang mengikat setiap developer — baik itu pembangunan perumahan, hotel, mall, maupun gedung perkantoran.

Tapi kenyataannya di lapangan jauh dari ideal. Banyak proyek dibangun penuh beton, penuh komersial, penuh keuntungan — namun hampir tanpa ruang hijau yang layak. Yang ada hanya taman kecil simbolik, pohon seadanya, atau bahkan tidak ada sama sekali. Ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Ini adalah pengabaian hukum secara terang-terangan.

Secara metodologis, jika kita melakukan observasi lapangan di berbagai kota besar, kita akan menemukan pola yang sama: pembangunan masif tidak diimbangi dengan pemenuhan RTH privat. Bahkan dalam banyak kasus, dokumen perizinan seperti PBG tetap keluar meskipun tidak memenuhi syarat Koefisien Dasar Hijau (KDH). Di sinilah muncul pertanyaan besar: apakah ini murni kelalaian, atau ada sistem yang sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi?

Dampaknya tidak main-main. Ketika RTH diabaikan, maka daya serap air berkurang, suhu kota meningkat, kualitas udara menurun, dan risiko banjir melonjak. Artinya, pelanggaran 10% RTH privat bukan hanya soal angka — ini adalah ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat.

Zhaharal-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aydin-nās.

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum [30]: 41)

Ayat ini menjelaskan satu hal yang sering kita abaikan: kerusakan lingkungan bukan terjadi secara kebetulan, tapi akibat dari keputusan manusia itu sendiri. Ketika aturan diabaikan demi keuntungan jangka pendek, maka dampak jangka panjangnya akan kembali menghantam kehidupan manusia.

Dalam konteks tata ruang, RTH adalah bentuk keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan. Tanpa keseimbangan ini, kota akan kehilangan daya hidupnya. Maka ketika developer mengabaikan kewajiban 10% RTH privat, sesungguhnya mereka sedang menggeser beban risiko kepada masyarakat luas.

Pertanyaannya sekarang sederhana: kenapa pelanggaran ini masih terjadi? Apakah karena masyarakat tidak tahu? Atau karena tidak ada yang cukup berani untuk mempertanyakan dan menekan?

Di titik ini, kesadaran publik menjadi kunci. Hukum tidak akan berjalan jika tidak ada yang mengawasi. Aturan tidak akan hidup jika tidak ada yang berani menegakkan. Dan kota tidak akan sehat jika masyarakatnya hanya diam melihat pelanggaran.


🌿 RTH bukan sekadar taman — ia adalah nafas kota. Ketika ruang hijau dihilangkan, yang hilang bukan hanya estetika, tapi keseimbangan hidup manusia itu sendiri.

Halaman berikut (2/10): “10% yang Mengungkap Banyak Hal: Antara Aturan, Izin, dan Permainan Lapangan.”
Kita akan bongkar lebih dalam bagaimana mekanisme aturan RTH bekerja — dan di mana celah pelanggaran sering terjadi.