30% RTH Itu Wajib — Kenapa Kota Kita Dibiarkan Sesak Beton ?

Halaman 1 — Kota yang Kehilangan Nafas Saat Beton Mengalahkan Kehidupan


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn

Kita hidup di kota yang makin panas, makin padat, dan makin kehilangan ruang untuk bernapas. Hujan yang dulu membawa kesejukan, sekarang justru jadi ancaman banjir. Udara yang dulu segar, sekarang terasa berat. Tapi ini bukan takdir. Ini bukan sekadar perubahan zaman. Ini adalah hasil dari keputusan manusia yang secara sadar membiarkan aturan dilanggar.

Negara sudah menetapkan dengan tegas bahwa 30% wilayah kota wajib menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Angka ini bukan hiasan di atas kertas, tapi hasil kajian ilmiah untuk menjaga keseimbangan lingkungan: menurunkan suhu, menyerap air hujan, dan menjaga kualitas udara. Ketika angka ini diabaikan, maka yang rusak bukan hanya tata kota—tapi sistem kehidupan itu sendiri.

Sekarang lihat realita di lapangan. Mall berdiri tanpa ruang hijau yang layak. Hotel dibangun tanpa keseimbangan lingkungan. Perumahan hanya menyisakan taman kecil sebagai formalitas. Ini bukan lagi kelalaian, ini pola. Artinya ada izin yang keluar, ada yang menyetujui, dan ada yang membiarkan—padahal secara aturan, ini jelas bermasalah.

Dalam perspektif Islam, kerusakan seperti ini sudah diperingatkan sejak lama.

Zhaharal-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aydin-nās.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum [30]: 41)

Ini bukan sekadar ayat, tapi realita yang kita rasakan hari ini. Kota panas, banjir, polusi—semua adalah akibat dari keputusan yang mengabaikan keseimbangan alam.

Maka pertanyaannya bukan lagi apakah ini salah, tapi kenapa ini dibiarkan. Kenapa aturan 30% RTH bisa dilanggar begitu saja? Siapa yang diuntungkan dari kota yang penuh beton tanpa ruang hidup? Dan yang paling penting—kenapa kita sebagai masyarakat lebih sering diam daripada bersuara?


🌿 Kota yang kehilangan ruang hijau bukan sekadar kehilangan pohon, tapi kehilangan masa depan. Dan setiap kerusakan yang dibiarkan… akan kembali sebagai krisis yang tidak bisa dihindari.

Halaman berikut (2/10): “30% RTH: Aturan Keras yang Sering Diakali.”
Kita akan bongkar dasar hukum RTH dan bagaimana celah izin sering dimanfaatkan di lapangan.