Apa Sebenarnya Tugas DPR Menurut UUD 1945 — Bukan Versi Partai

Halaman 1 — Membaca Amanah Konstitusi Antara Teks dan Kekuasaan


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Ketika rakyat mengeluh tentang DPR, keluhan itu hampir selalu terdengar sama: “DPR tidak bekerja,” “DPR tidak berpihak,” atau “DPR lupa rakyat.” Namun jarang sekali kita berhenti sejenak untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apa sebenarnya tugas DPR menurut UUD 1945? Tanpa menjawab pertanyaan ini, kritik terhadap DPR mudah berubah menjadi emosi, bukan evaluasi yang berbasis mandat konstitusional.

Dalam demokrasi konstitusional, tugas lembaga negara tidak ditentukan oleh persepsi publik, tidak pula oleh janji kampanye, apalagi oleh kepentingan partai. Tugas itu ditetapkan secara tegas dalam konstitusi. Artinya, untuk menilai apakah DPR bekerja atau tidak, rakyat harus terlebih dahulu memahami apa yang diperintahkan UUD 1945 kepada DPR, dan apa yang justru tidak pernah diperintahkan kepadanya.

Masalah muncul ketika konstitusi jarang dibaca secara utuh. UUD 1945 sering diperlakukan sebagai simbol, bukan sebagai pedoman kerja yang hidup. Akibatnya, banyak praktik politik dianggap “wajar” hanya karena sudah berlangsung lama, meskipun sesungguhnya tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Dalam kondisi seperti ini, kekuasaan tumbuh lebih cepat daripada kesadaran hukum.

DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, berada di pusat persoalan ini. Ia diberi kekuasaan besar, tetapi juga dibebani tanggung jawab yang tidak ringan. Ketika tugas DPR dipahami secara keliru atau disederhanakan, ruang penyimpangan terbuka lebar. Apa yang seharusnya menjadi amanah rakyat perlahan berubah menjadi rutinitas politik.

Al-Qur’an mengingatkan bahwa amanah bukan sekadar soal jabatan, melainkan soal kepatuhan pada perintah yang telah ditetapkan. Amanah menuntut kejelasan: apa yang harus dilakukan, apa yang harus dijaga, dan apa yang tidak boleh dilanggar. Prinsip ini sejalan dengan logika konstitusi, di mana setiap kewenangan selalu dibatasi oleh aturan.

Innā ‘araḍnal-amānata ‘alas-samāwāti wal-arḍi wal-jibāli fa abayna an yaḥmilnahā wa asyfaqna minhā wa ḥamalahal-insān.

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, lalu dipikullah amanah itu oleh manusia.” (QS. Al-Aḥzāb [33]: 72)

Ayat ini menegaskan bahwa amanah selalu mengandung risiko penyimpangan jika tidak dijaga dengan kesadaran. DPR sebagai pemegang amanah konstitusional tidak hanya dituntut untuk bekerja, tetapi bekerja sesuai dengan batas dan tujuan yang ditetapkan UUD 1945. Tanpa pemahaman itu, rakyat akan terus marah tanpa arah, sementara penyimpangan berjalan tanpa koreksi yang tepat sasaran.

Oleh karena itu, artikel ini tidak akan dimulai dengan menilai kinerja DPR secara subjektif. Kita akan memulainya dari titik yang paling objektif: teks konstitusi itu sendiri. Sebab hanya dengan membaca UUD 1945 secara jernih, rakyat dapat menilai secara adil apakah DPR telah menjalankan tugasnya, atau justru melampaui—atau bahkan meninggalkan—amanahnya.

🌱 Kritik yang adil lahir dari pemahaman yang benar. Membaca konstitusi adalah langkah pertama menjaga amanah.

Halaman berikut (2/10): “Kedaulatan Rakyat dalam UUD 1945: Dari Pasal ke Praktik.”
Kita akan mulai dari Pasal 1 UUD 1945 untuk memahami siapa pemilik kekuasaan sebenarnya dalam negara.