Apakah DPD Sengaja Dilemahkan ?

Halaman 1 — Pertanyaan yang Mengganggu Antara Desain Konstitusi dan Realitas Politik


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā āli Sayyidinā Muḥammad.

Apakah DPD sengaja dilemahkan? Pertanyaan ini mungkin terdengar provokatif, bahkan politis. Namun dalam kajian ketatanegaraan, pertanyaan semacam ini justru sah dan perlu diajukan. Sebab demokrasi yang sehat tidak alergi terhadap kritik desain institusi. Ia justru tumbuh dari keberanian menelaah ulang apakah struktur yang ada benar-benar menghadirkan keadilan, atau hanya menciptakan keseimbangan semu.

DPD lahir sebagai hasil reformasi konstitusi, dengan semangat memperkuat representasi daerah dalam sistem nasional. Indonesia bukan negara kecil; ia terdiri dari ribuan pulau, ratusan etnis, dan kondisi geografis yang sangat beragam. Secara teoritis, kamar kedua seperti DPD dibentuk agar kepentingan wilayah tidak tenggelam dalam dominasi pusat. Namun dalam praktiknya, kewenangan DPD terbatas pada pengajuan dan pertimbangan, bukan pada keputusan akhir.

Di sinilah muncul kegelisahan publik: apakah pembatasan tersebut sekadar kompromi politik pada saat amendemen konstitusi, ataukah memang ada desain yang sejak awal tidak menghendaki kamar daerah memiliki pengaruh kuat? Apakah DPD hanya pelengkap prosedural untuk menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem bikameral, atau benar-benar dirancang sebagai penyeimbang kekuasaan?

Dalam metode penelitian hukum tata negara, pertanyaan seperti ini dianalisis melalui dua pendekatan: pendekatan historis (bagaimana proses politik pembentukannya) dan pendekatan normatif (bagaimana bunyi pasal konstitusi membatasi atau membuka ruang kewenangan). Ketika kita membaca kembali naskah perubahan UUD 1945, terlihat bahwa kompromi politik sangat kuat mewarnai pembentukan DPD. Ia diberi ruang, tetapi tidak sepenuhnya diberi kuasa.

Wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.

Artinya: “Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Prinsip keadilan dalam ayat tersebut tidak hanya berlaku dalam ruang peradilan, tetapi juga dalam desain kekuasaan. Struktur negara yang adil adalah struktur yang memberi ruang representasi proporsional bagi seluruh bagian bangsa. Jika satu wilayah merasa suaranya tidak memiliki daya tawar, maka keadilan struktural perlu ditinjau ulang.

Namun perlu ditegaskan sejak awal: mempertanyakan desain bukan berarti menuduh adanya konspirasi. Ia adalah bagian dari tradisi intelektual yang sehat. Demokrasi tidak dibangun di atas asumsi sempurna, tetapi di atas evaluasi berkelanjutan. Jika DPD memang memiliki keterbatasan struktural, maka diskursus publik berhak mengetahui apakah itu konsekuensi sejarah, kompromi politik, atau kebutuhan sistem.

Artikel ini tidak bertujuan membangun kecurigaan, melainkan mengajak pembaca melihat lebih dalam: apakah DPD benar-benar dilemahkan, ataukah kita belum sepenuhnya memahami posisi dan potensinya dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia?


🌱 Pertanyaan yang berani bukan ancaman bagi demokrasi. Ia adalah awal dari perbaikan yang jujur dan adil.

Halaman berikut (2/10): “Jejak Historis Pembentukan DPD.”
Kita akan menelusuri bagaimana proses amendemen konstitusi membentuk kewenangan DPD seperti yang kita kenal hari ini.