Apakah DPR Bisa Dibubarkan ? Menimbang Konstitusi dan Sejarah

Halaman 1 — Bisa atau Tidak Membubarkan DPR?


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Di tengah kekecewaan publik terhadap kinerja parlemen, satu pertanyaan selalu muncul berulang kali: apakah DPR bisa dibubarkan? Pertanyaan ini terdengar radikal, bahkan dianggap tabu dalam demokrasi modern. Namun justru karena sifatnya yang ekstrem, ia layak diuji secara konstitusional dan historis, bukan ditolak begitu saja.

Dalam sistem demokrasi, DPR diposisikan sebagai lembaga representatif yang memperoleh legitimasi langsung dari pemilu. Legitimasi elektoral inilah yang sering dijadikan argumen utama bahwa DPR tidak boleh dibubarkan oleh kekuasaan mana pun. Namun sejarah ketatanegaraan dunia menunjukkan bahwa legitimasi tidak selalu identik dengan imunitas. Dalam kondisi tertentu, parlemen justru menjadi sumber krisis politik, bukan solusi.

Perdebatan tentang pembubaran parlemen selalu berada di persimpangan antara stabilitas dan koreksi. Di satu sisi, membubarkan DPR berisiko merusak kesinambungan demokrasi. Di sisi lain, membiarkan parlemen yang disfungsional juga berisiko mengunci demokrasi dalam kebuntuan berkepanjangan. Dilema inilah yang membuat isu ini terus relevan untuk dikaji.

Dari sudut pandang konstitusi Indonesia, pertanyaan ini menjadi semakin kompleks. UUD 1945 pasca-amandemen memperkuat kedudukan DPR dan meminimalkan potensi pembubaran oleh kekuasaan eksekutif. Pengalaman sejarah masa lalu, ketika parlemen dibubarkan melalui dekrit atau kekuasaan politik, menjadi trauma konstitusional yang membentuk desain ketatanegaraan hari ini.

Namun konstitusi tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan respons terhadap pengalaman sejarah tertentu. Pertanyaannya kemudian: apakah desain konstitusi saat ini menutup semua kemungkinan koreksi ekstrem, ataukah masih menyisakan ruang untuk penafsiran dan mekanisme luar biasa ketika parlemen gagal menjalankan fungsinya?

Perspektif etika Islam memberi kerangka reflektif tentang kekuasaan dan tanggung jawab. Al-Qur’an mengingatkan:

Wa tilkal-ayyāmu nudāwiluhā baynan-nās.

Artinya: “Dan hari-hari itu Kami pergilirkan di antara manusia.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 140)

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan bersifat sementara, bergilir, dan tidak absolut. Tidak ada lembaga yang kebal dari evaluasi sejarah. Dalam konteks parlemen, ayat ini mengingatkan bahwa legitimasi harus terus dirawat melalui fungsi dan amanah, bukan hanya melalui pemilu.

Artikel ini tidak bertujuan untuk mendorong pembubaran DPR, melainkan untuk menimbang secara jernih dan ilmiah: apakah pembubaran parlemen dimungkinkan secara konstitusional, bagaimana preseden sejarahnya, dan apa implikasinya bagi demokrasi. Dengan memahami batas-batas ini, publik dapat membedakan antara tuntutan emosional dan solusi ketatanegaraan yang rasional.

🌿 Kekuasaan yang tak bisa dikoreksi akan selalu diuji oleh sejarah.

Halaman berikut (2/10):
“DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.”