Halaman 1 — Menggugat Kesempurnaan Akuntabilitas di Balik Putusan Final
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam negara hukum, Mahkamah Konstitusi sering diposisikan sebagai otoritas tertinggi dalam menafsirkan konstitusi. Putusannya bersifat final dan mengikat, tidak tersedia mekanisme banding, dan berdampak langsung pada arah kebijakan serta distribusi kekuasaan. Namun justru di titik inilah pertanyaan paling mendasar muncul: apakah Mahkamah Konstitusi bisa salah? Dan jika bisa, bagaimana akuntabilitas atas putusan yang tidak dapat dikoreksi melalui jalur peradilan biasa?
Pertanyaan tersebut kerap dianggap tabu. Kritik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sering disalahartikan sebagai serangan terhadap konstitusi itu sendiri. Padahal, dalam tradisi hukum modern, kritik merupakan bagian dari mekanisme penguatan institusi. Tidak ada lembaga yang kebal dari kekeliruan, terlebih ketika keputusan yang diambil menyentuh wilayah nilai, kepentingan, dan interpretasi norma.
Sifat final putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta berarti sifat sempurna. Finalitas dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, bukan untuk meniadakan ruang evaluasi. Dalam praktiknya, putusan konstitusional tetap lahir dari proses penalaran manusia yang terbuka terhadap perbedaan tafsir, keterbatasan informasi, dan bias kontekstual.
Di sinilah konsep akuntabilitas menjadi krusial. Akuntabilitas tidak selalu identik dengan koreksi putusan, melainkan dengan keterbukaan alasan, konsistensi argumentasi, serta kesediaan institusi untuk mempertanggungjawabkan dampak sosial dan politik dari setiap keputusan. Tanpa akuntabilitas, finalitas berpotensi berubah dari alat kepastian hukum menjadi sumber ketidakadilan baru.
Diskursus mengenai kesalahan Mahkamah Konstitusi bukanlah upaya merendahkan lembaga, melainkan usaha menjaga keseimbangan antara kewenangan besar dan tanggung jawab publik. Dalam demokrasi konstitusional, justru lembaga yang kuat adalah lembaga yang berani membuka diri terhadap kritik berbasis nalar. Akuntabilitas adalah jembatan antara otoritas hukum dan kepercayaan masyarakat.
Wa lā taqfu mā laysa laka bihi ‘ilm.
Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 36)
Prinsip kehati-hatian dalam ayat ini relevan dengan proses pengambilan putusan konstitusional. Kekuasaan menafsirkan konstitusi menuntut dasar pengetahuan yang kuat, argumentasi yang dapat diuji, dan kesadaran akan konsekuensi luas. Ketika putusan diambil tanpa kehati-hatian, akuntabilitas menjadi keharusan moral.
Halaman berikut (2/10):
“Final dan Mengikat: Makna, Tujuan, dan Batasannya.”
Kita akan mengurai konsep finalitas putusan Mahkamah Konstitusi
dan mengapa ia tetap memerlukan mekanisme akuntabilitas.