Halaman 1 — Kekuasaan & Batas Siapa Mengawasi Penjaga Konstitusi?
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā Sayyidinā Muḥammad.
Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai penjaga terakhir konstitusi. Putusannya bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara mana pun. Dalam praktik, posisi ini menjadikan MK sebagai salah satu institusi paling berpengaruh dalam sistem hukum Indonesia. Namun justru di titik inilah muncul pertanyaan mendasar yang jarang dibahas secara jujur: apakah kewenangan Mahkamah Konstitusi memiliki batas yang jelas, ataukah ia berpotensi menjadi kekuasaan yang tak terkendali?
Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang boleh berdiri tanpa batas. Prinsip rule of law menuntut agar setiap kewenangan, betapapun mulianya, tetap dibatasi oleh norma. Mahkamah Konstitusi dibentuk bukan sebagai lembaga super power, melainkan sebagai bagian dari sistem checks and balances. Oleh karena itu, pembahasan mengenai batas kewenangan MK bukanlah upaya melemahkan lembaga, tetapi justru usaha menjaga kemurnian fungsi konstitusionalnya.
Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu besar, tanpa pengawasan yang memadai, selalu berujung pada penyimpangan. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi tidak kebal dari kritik akademik maupun publik. Beberapa putusan MK kerap dipersoalkan karena dianggap melampaui kewenangan, masuk ke wilayah pembentuk undang-undang, atau bahkan menyerupai fungsi legislasi terselubung.
Penelitian pustaka terhadap UUD 1945, risalah perubahan konstitusi, serta putusan-putusan MK memperlihatkan bahwa batas kewenangan MK sejatinya telah dirumuskan secara normatif. Namun, batas tersebut sering kali kabur ketika dihadapkan pada persoalan konkret. Di sinilah pentingnya pembacaan kritis terhadap peran dan fungsi MK agar kewenangan yudisial tidak bergeser menjadi dominasi konstitusional.
Wa lā tataghaw fil-mīzān.
Artinya: “Dan janganlah kamu melampaui batas dalam neraca (keadilan).” (QS. Ar-Raḥmān [55]: 8)
Ayat ini memberikan pesan universal tentang pentingnya keseimbangan. Bahkan dalam menegakkan keadilan, melampaui batas justru dapat melahirkan ketidakadilan baru. Prinsip ini relevan dalam menilai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan yudisial yang kuat harus tetap berada dalam neraca konstitusi agar tidak meniadakan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Artikel ini akan mengkaji batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia melalui pendekatan normatif dan analisis putusan. Tujuannya adalah untuk memahami sejauh mana MK berwenang menafsirkan konstitusi, serta di titik mana kewenangan tersebut seharusnya dihentikan demi menjaga keseimbangan kekuasaan.
Halaman berikut (2/10):
“Landasan Konstitusional Kewenangan Mahkamah Konstitusi”
Kita akan menelusuri dasar normatif kewenangan MK
sebagaimana diatur dalam UUD 1945
dan undang-undang terkait.