Bisakah Kedaulatan Rakyat Dikembalikan? Analisis Peluang dan Tantangan

Halaman 1 — Ilusi Kedaulatan Ketika Rakyat Merasa Berkuasa


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad wa ‘alā āli Muḥammad.

Dalam setiap negara yang menyebut dirinya demokratis, ada satu kalimat sakral yang hampir tak pernah absen: kedaulatan berada di tangan rakyat. Kalimat ini diajarkan sejak bangku sekolah, diulang dalam pidato pejabat, dan menjadi legitimasi moral dari seluruh proses politik. Namun pertanyaan mendasarnya jarang diajukan secara jujur: jika rakyat benar-benar berdaulat, mengapa keputusan-keputusan yang paling menentukan hidup mereka sering terasa asing, jauh, bahkan menyakitkan?

Secara prosedural, demokrasi tampak berjalan baik. Pemilu dilaksanakan, wakil rakyat dipilih, lembaga negara bekerja sesuai aturan. Tetapi secara substansial, banyak warga merasakan kekosongan. Aspirasi diserap, namun tidak selalu diolah. Kritik disampaikan, namun jarang mengubah arah kebijakan. Kedaulatan, yang seharusnya menjadi kekuatan hidup rakyat, perlahan berubah menjadi simbol administratif—hadir di dokumen, absen dalam realitas.

Artikel ini disusun dengan pendekatan penelitian pustaka dan refleksi kritis terhadap praktik demokrasi kontemporer. Fokus utamanya bukan menyalahkan satu pihak, melainkan membongkar persoalan mendasar: apakah kedaulatan rakyat benar-benar hilang, ataukah ia sengaja dipersempit agar hanya hidup pada momen tertentu seperti pemilu? Dalam konteks ini, kedaulatan tidak lagi dipahami sebagai kemampuan rakyat menentukan arah hidup bersama, melainkan sekadar hak memilih wakil yang kemudian bekerja dalam sistem yang sulit disentuh publik.

Di sinilah paradoks demokrasi modern muncul. Rakyat diberi hak suara, tetapi tidak selalu diberi ruang kendali. Partisipasi dipuji, namun dibatasi. Kritik diterima, tetapi disaring oleh mekanisme kekuasaan. Akibatnya, rakyat sering hadir sebagai objek legitimasi, bukan subjek penentu. Kedaulatan tidak dirampas secara frontal, melainkan dikelola, diatur, dan dijinakkan.

Al-Qur’an mengingatkan bahwa kekuasaan bukanlah hak absolut, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan. Ketika amanah dipisahkan dari keadilan, maka kekuasaan kehilangan legitimasi moralnya.

Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa ukuran sahnya kekuasaan bukan hanya prosedur, tetapi keadilan yang dirasakan. Maka, ketika rakyat mulai mempertanyakan keberadaan kedaulatan mereka, yang sedang dipersoalkan sejatinya adalah etika kekuasaan itu sendiri.


🌿 Kedaulatan tidak runtuh karena dirampas secara paksa, tetapi karena perlahan dipersempit hingga rakyat lupa rasanya berkuasa.

Halaman berikut (2/10):
“Kedaulatan dalam Teori: Dari Konsep Rakyat hingga Negara Modern.”
Kita akan membedah makna kedaulatan rakyat dalam teori hukum dan politik, serta bagaimana konsep ini mengalami penyempitan dalam praktik demokrasi kontemporer.