Dari Rakyat, Oleh Rakyat, untuk Rakyat: Masih Relevankah Hari Ini?

Halaman 1 — Makna yang Dipertanyakan Antara Slogan dan Kenyataan


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad wa ‘alā āli Muḥammad.

“Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” adalah kalimat yang terdengar agung, bersih, dan penuh harapan. Ia sering diucapkan dalam pidato, tertulis di buku pelajaran, dan dijadikan legitimasi moral bagi sistem demokrasi modern. Namun justru karena terlalu sering diulang, maknanya perlahan kehilangan daya gigit. Pertanyaan paling jujur hari ini bukanlah bagaimana slogan itu terdengar, melainkan apakah ia masih hidup dalam praktik kekuasaan sehari-hari.

Di banyak negara demokratis, termasuk Indonesia, rakyat memang hadir dalam prosedur: memilih dalam pemilu, mengikuti survei, atau menyampaikan aspirasi melalui kanal formal. Tetapi setelah itu, suara rakyat kerap menguap di balik pintu rapat elite, lobi kepentingan, dan kompromi politik yang jauh dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Demokrasi tetap berjalan, namun rakyat sering hanya menjadi penonton dari keputusan yang mengatasnamakan mereka.

Kondisi inilah yang membuat banyak orang—terutama generasi muda—mulai mempertanyakan relevansi frasa tersebut. Jika kebijakan publik lebih sering menguntungkan segelintir kelompok, jika hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta jika partisipasi rakyat dibatasi pada momentum lima tahunan, maka “untuk rakyat” berisiko berubah menjadi slogan tanpa substansi.

Dalam perspektif ilmiah, demokrasi tidak cukup dinilai dari mekanisme elektoral semata. Ia harus diukur dari sejauh mana rakyat memiliki kontrol nyata atas arah kebijakan dan distribusi keadilan. Demokrasi yang sehat menempatkan rakyat sebagai subjek yang berdaulat, bukan objek legitimasi. Tanpa kontrol tersebut, demokrasi dapat bergeser menjadi oligarki yang dibungkus prosedur formal.

Islam sejak awal menempatkan manusia sebagai pemegang amanah. Kekuasaan bukan hak absolut, melainkan titipan yang harus dipertanggungjawabkan. Prinsip ini memberi standar etis yang tajam: kekuasaan hanya sah sejauh ia melayani kemaslahatan banyak orang. Ketika kekuasaan menjauh dari rakyat, ia kehilangan legitimasi moral, meskipun tetap sah secara hukum.

Innallāha ya’muru bil-‘adli wal-iḥsān.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Naḥl [16]: 90)

Ayat ini menegaskan bahwa ukuran keabsahan kekuasaan bukan sekadar prosedur, melainkan keadilan yang dirasakan. Jika rakyat tidak merasakan keadilan, maka ada jarak serius antara klaim “oleh rakyat” dan realitas yang terjadi. Di sinilah relevansi frasa klasik itu diuji: apakah ia masih menjadi prinsip hidup, atau hanya warisan retorika yang diulang tanpa evaluasi.

Halaman pertama ini menjadi pintu masuk untuk menelaah ulang makna demokrasi substantif. Bukan untuk menolak demokrasi, tetapi untuk mengembalikannya pada ruh awalnya: kedaulatan rakyat yang nyata, terukur, dan bertanggung jawab. Pertanyaan “masih relevankah?” bukan tanda keputusasaan, melainkan tanda kesadaran kritis yang justru dibutuhkan agar demokrasi tidak mati secara pelan.


🌿 Ketika slogan berhenti diuji, di situlah kedaulatan mulai kehilangan makna.

Halaman berikut (2/10):
“Asal-Usul Konsep: Dari Lincoln hingga Demokrasi Modern.”
Kita akan menelusuri sejarah lahirnya frasa ini dan bagaimana maknanya mengalami pergeseran dalam praktik politik kontemporer.