Halaman 1 — Cacat dari Awal Saat Unit Ditarik Tanpa Putusan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn
Banyak orang masih percaya satu mitos berbahaya: kalau cicilan bermasalah, DC / matel boleh langsung tarik unit kapan saja. Padahal itu bukan hukum — itu hanya ketakutan yang dipelihara terus-menerus. Dan karena banyak orang tidak tahu, akhirnya mereka pasrah saat kendaraan mau diambil, seolah-olah semuanya sudah sah dari awal.
Padahal titik paling penting justru ada di sini: kalau unit ditarik tanpa putusan pengadilan, sementara kamu tidak menyerahkan secara sukarela dan masih ada keberatan, maka tindakan itu bukan sekadar keras — tapi cacat hukum. Ini bukan opini. Ini soal prosedur. Hukum tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk bertindak seolah-olah lebih tinggi dari mekanisme pengadilan.
Di sinilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jadi game changer. Putusan ini mengubah cara melihat eksekusi jaminan fidusia. Kalau tidak ada kesepakatan tentang cidera janji, dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, maka pelaksanaannya harus menempuh mekanisme yang sama seperti eksekusi putusan pengadilan. Jadi kalau DC / matel datang, menekan, lalu mau ambil unit di tempat tanpa jalur itu — kamu wajib curiga dari detik pertama.
Dalam prinsip keadilan Islam, hak orang lain tidak boleh diambil dengan jalan yang batil, walaupun dibungkus alasan formal.
Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭil.
Artinya: “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Jadi mulai sekarang, ubah cara pandangmu. Jangan lagi mengira semua penarikan unit itu otomatis sah. Lihat prosedurnya. Lihat ada atau tidaknya kesukarelaan. Lihat ada atau tidaknya jalur hukum yang benar. Karena ketika putusan pengadilan tidak ada, tapi unit tetap mau diambil paksa, di situlah kamu harus berdiri tegas dan bilang: ini cacat hukum.
Halaman berikut (2/10): “Apa Isi Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Kenapa Ini Senjata Utama?”
👉 Pegang putusan ini baik-baik — karena di sinilah dasar paling kuat untuk membantah penarikan unit yang asal paksa.