Halaman 1 — Demokrasi yang Kita Ucapkan atau yang Kita Rasakan?
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Setiap lima tahun sekali, kita dipanggil ke bilik suara. Kita mencoblos, tinta menempel di jari, kamera menyala, dan kata “demokrasi” kembali diulang dengan nada sakral. Secara prosedural, semuanya tampak sah: ada pemilu, ada penyelenggara, ada hasil resmi. Namun justru di titik inilah pertanyaan paling penting sering tidak diajukan: apakah kedaulatan rakyat benar-benar hidup setelah pencoblosan selesai?
Demokrasi hari ini lebih sering diperlakukan sebagai agenda rutin ketimbang prinsip hidup bersama. Selama prosedur terpenuhi, sistem dianggap sehat. Padahal, prosedur hanya menjawab bagaimana kekuasaan diperoleh, bukan untuk siapa kekuasaan dijalankan. Di sinilah jarak antara demokrasi prosedural dan demokrasi substansial mulai menganga.
Demokrasi prosedural berfokus pada mekanisme: pemilu, aturan main, legitimasi formal. Demokrasi substansial melangkah lebih jauh: ia menuntut keadilan sosial, perlindungan terhadap yang lemah, dan keberpihakan nyata pada kepentingan publik. Ketika suara rakyat berhenti dihitung setelah pemilu, maka demokrasi berubah menjadi simbol kosong yang kehilangan daya hidupnya.
Dalam banyak kajian politik dan hukum tata negara, kondisi ini digambarkan sebagai demokrasi legalistik: sah secara hukum, tetapi miskin legitimasi moral. Negara tampak demokratis di atas kertas, namun rakyat merasa semakin jauh dari proses pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Islam sendiri tidak menilai kepemimpinan dari cara memperoleh kekuasaan semata, melainkan dari amanat dan keadilan dalam menjalankannya. Prinsip ini menjadi kritik moral yang tajam terhadap demokrasi yang berhenti di prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan sebagai tujuan utama.
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak berhenti pada proses, melainkan pada hasil dan dampaknya bagi manusia. Dalam konteks demokrasi, suara rakyat adalah amanat, bukan sekadar alat legitimasi lima tahunan. Ketika amanat itu diabaikan, demokrasi kehilangan ruh keadilannya.
Artikel ini akan mengajak pembaca menelusuri perbedaan mendasar antara demokrasi prosedural dan demokrasi substansial, menimbang praktik yang berjalan hari ini, dan mengajukan pertanyaan jujur: demokrasi macam apa yang sebenarnya sedang kita jalani?
Halaman berikut (2/10):
“Demokrasi Prosedural: Ketika Mekanisme Menggantikan Makna.”
Kita akan membedah bagaimana prosedur demokrasi bekerja, sekaligus melihat batas-batasnya dalam menghadirkan keadilan nyata.