DPD: Ada di Konstitusi, Hilang di Praktik

Halaman 1 — Antara Teks dan Realitas Konstitusi yang Tidak Selalu Hidup


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā āli Sayyidinā Muḥammad.

Sebuah lembaga bisa saja tertulis jelas di dalam konstitusi, tetapi hampir tak terasa dalam kehidupan bernegara. Ia ada dalam pasal, disebut dalam sumpah jabatan, dipilih melalui pemilu, bahkan memiliki gedung megah dan anggaran resmi. Namun ketika kebijakan penting ditentukan, suaranya jarang terdengar. Ketika konflik pusat–daerah memanas, namanya jarang disebut sebagai solusi. Ketika rakyat daerah merasa kebijakan tidak adil, mereka lebih sering memandang ke DPR atau pemerintah pusat. Di titik inilah pertanyaan besar muncul: apakah keberadaan formal cukup untuk menjamin keberfungsian nyata?

DPD lahir dari semangat reformasi untuk menyeimbangkan relasi pusat dan daerah. Secara normatif, ia adalah representasi wilayah dalam sistem bikameral Indonesia. Secara teoritis, kehadirannya adalah mekanisme korektif agar kebijakan nasional tidak terlalu terpusat. Namun dua dekade lebih setelah amandemen konstitusi, publik masih kerap bertanya: apa sebenarnya dampak konkret DPD dalam proses legislasi? Mengapa ia tampak kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik?

Dalam pendekatan penelitian pustaka dan pengamatan praktik politik, terdapat kesenjangan yang nyata antara norma dan implementasi. Konstitusi memberi DPD ruang untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat–daerah, serta pengelolaan sumber daya. Tetapi dalam proses akhir pengambilan keputusan, daya pengaruhnya terbatas. Ia tidak memiliki hak veto, tidak memiliki hak persetujuan final, dan tidak selalu menjadi faktor penentu dalam pembahasan.

Di sinilah paradoks itu berdiri: ada di konstitusi, hilang di praktik. Sebuah lembaga yang secara normatif strategis, tetapi secara politik sering tersisih. Apakah ini kesalahan desain? Ataukah ini akibat kultur politik yang lebih memusatkan kekuasaan pada aktor-aktor tertentu? Atau mungkin publik sendiri belum cukup menyadari fungsi dan potensi DPD?

Yā ayyuhalladzīna āmanū lima taqūlūna mā lā taf‘alūn.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?” (QS. Aṣ-Ṣaff [61]: 2)

Ayat ini berbicara tentang konsistensi antara ucapan dan tindakan. Dalam konteks kenegaraan, konstitusi adalah “ucapan kolektif” bangsa—sebuah pernyataan tentang bagaimana kekuasaan seharusnya berjalan. Namun ketika praktik tidak sepenuhnya mencerminkan teks, maka terjadi jarak antara ideal dan realitas. Jarak inilah yang akan kita telusuri secara ilmiah dan kritis dalam artikel ini.

Artikel ini akan mengkaji bagaimana desain konstitusional DPD dibentuk, bagaimana praktik politik berjalan, dan mengapa kesenjangan itu terjadi. Kita tidak akan berhenti pada kritik, tetapi juga menimbang kemungkinan solusi. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya yang memiliki pasal lengkap, melainkan yang mampu menghidupkan setiap pasalnya dalam praktik nyata.


🌿 Konstitusi adalah janji bersama. Jika praktik tak sejalan, maka janji itu harus ditagih dengan kesadaran.

Halaman berikut (2/10): “Desain Awal dan Harapan Reformasi.”
Kita akan menelusuri bagaimana DPD dirancang dalam amandemen konstitusi dan apa tujuan ideal yang ingin dicapai.