Halaman 1 — Demokrasi yang Terlihat Lengkap Namun Belum Sepenuhnya Seimbang
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad.
Demokrasi sering dipahami sebagai sistem yang sudah selesai begitu rakyat diberi hak memilih. Pemilu berlangsung, wakil rakyat dilantik, lembaga negara berjalan — seolah semuanya lengkap. Namun pertanyaan yang lebih mendalam justru jarang diajukan: apakah sistem itu benar-benar berjalan secara seimbang? Ataukah ia hanya tampak utuh di permukaan, tetapi menyimpan ketimpangan di dalam strukturnya?
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir dari semangat reformasi untuk memperkuat representasi wilayah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi, membawa mandat personal dari masyarakat daerah. Secara demokratis, ini adalah langkah progresif: rakyat tidak hanya memilih partai, tetapi juga memilih wakil daerah secara independen. Namun dalam praktik legislasi, posisi DPD sering kali tidak menentukan dalam keputusan akhir.
Di sinilah muncul konsep “demokrasi yang setengah jalan.” Secara prosedural, sistem tampak lengkap — ada dua kamar dalam parlemen, ada representasi wilayah, ada mekanisme pembahasan bersama. Tetapi secara substantif, keseimbangan kekuasaan belum sepenuhnya terwujud. Kewenangan DPD terbatas pada pengajuan dan pertimbangan, sementara hak pengesahan final tetap berada pada lembaga legislatif utama bersama pemerintah.
Jika demokrasi idealnya menjamin keseimbangan antara berbagai kepentingan — pusat dan daerah, mayoritas dan minoritas, partai dan individu — maka ketimpangan kewenangan ini menjadi bahan refleksi serius. Apakah demokrasi kita sudah sampai pada tahap konsolidasi yang matang? Ataukah ia masih dalam proses transisi yang belum sepenuhnya selesai?
Dalam perspektif nilai Islam, keadilan adalah inti dari tata kelola yang benar. Allah berfirman:
Innallāha ya’muru bil-‘adli wal-iḥsān.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Naḥl [16]: 90)
Keadilan dalam konteks demokrasi bukan hanya soal hak memilih, tetapi juga soal distribusi kekuasaan yang proporsional. Jika suara daerah belum memiliki daya pengaruh yang setara dalam pengambilan keputusan, maka demokrasi belum sepenuhnya mencapai keseimbangannya.
Artikel ini akan menelaah secara ilmiah dan reflektif bagaimana posisi DPD dalam arsitektur demokrasi Indonesia. Apakah ia sekadar pelengkap struktural, ataukah sebenarnya memiliki potensi yang belum dimaksimalkan? Dan yang lebih penting, apakah demokrasi kita sedang berjalan menuju kedewasaan, atau masih tertahan di tengah jalan?
Halaman berikut (2/10): “Sejarah Lahirnya DPD dan Semangat Reformasi.”
Kita akan menelusuri latar belakang pembentukan DPD dalam konteks perubahan politik pascareformasi.