Halaman 1 — Demokrasi dari Pusat Atau dari Daerah?
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Indonesia menyebut dirinya negara demokrasi. Kita memilih presiden secara langsung. Kita memilih anggota DPR dan DPD melalui pemilu yang terbuka. Kita berbicara tentang kedaulatan rakyat dengan penuh keyakinan. Namun pertanyaannya sederhana sekaligus mengusik: apakah demokrasi kita benar-benar tersebar merata dari Sabang sampai Merauke, atau justru masih berputar kuat di pusat kekuasaan?
Dalam praktik ketatanegaraan, pusat pemerintahan sering kali menjadi poros utama pengambilan keputusan. Anggaran, regulasi, prioritas pembangunan, hingga arah kebijakan strategis nasional lebih banyak dirumuskan di ibu kota. Daerah memang memiliki otonomi, tetapi batas-batasnya tetap dikendalikan oleh norma dan keputusan yang ditetapkan secara sentral. Di sinilah muncul paradoks: demokrasi menjanjikan partisipasi luas, namun struktur kekuasaan tetap condong ke pusat.
DPD lahir sebagai jawaban atas ketimpangan itu. Ia dirancang untuk menjadi saluran resmi aspirasi daerah dalam proses legislasi nasional. Secara simbolik, DPD adalah wajah Indonesia yang plural: berbagai provinsi, latar budaya, dan kepentingan teritorial bertemu dalam satu forum. Namun apakah simbol itu cukup? Apakah keberadaan DPD benar-benar mampu menyeimbangkan demokrasi yang cenderung terpusat?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal kewenangan formal, tetapi tentang arah demokrasi kita. Demokrasi yang terlalu terpusat berisiko mengabaikan kompleksitas kebutuhan daerah. Sementara demokrasi yang terlalu terfragmentasi berisiko melemahkan integrasi nasional. Maka, posisi DPD berada di antara dua kutub tersebut: ia menjadi ujian apakah Indonesia mampu memadukan kesatuan dan keberagaman secara adil.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memihak:
Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭ syuhadā’a lillāh.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar retorika, tetapi komitmen struktural. Dalam konteks demokrasi, keadilan berarti memastikan setiap wilayah memiliki suara yang proporsional dalam pengambilan keputusan. Jika suara daerah hanya menjadi pelengkap, maka demokrasi berubah menjadi prosedur tanpa substansi.
Artikel ini akan mengkaji secara ilmiah, melalui pendekatan analisis konstitusional dan studi pustaka, bagaimana posisi DPD dalam sistem demokrasi Indonesia yang cenderung terpusat. Kita akan melihat struktur kewenangannya, realitas politik yang melingkupinya, serta kemungkinan reformasi yang dapat menghadirkan keseimbangan baru antara pusat dan daerah.
Karena pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang memilih, tetapi tentang didengar. Dan pertanyaan paling jujur yang harus kita ajukan adalah: apakah daerah benar-benar didengar?
Halaman berikut (2/10): “Desain Konstitusi dan Akar Sentralisasi Kekuasaan.”