Halaman 1 — Suara yang Tak Menggigit Ketika Representasi Kehilangan Daya
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Ada satu paradoks dalam demokrasi Indonesia yang jarang dibahas secara serius: kita memiliki lembaga perwakilan daerah di tingkat nasional, tetapi suara daerah itu sendiri sering terdengar seperti gema yang memantul tanpa daya tekan. DPD hadir dalam struktur ketatanegaraan, memiliki legitimasi elektoral langsung dari rakyat, dan secara normatif dirancang sebagai penyeimbang kepentingan pusat dan daerah. Namun dalam praktik politik sehari-hari, ia kerap terlihat seperti penjaga pintu yang tidak memegang kunci.
Judul artikel ini sengaja provokatif: “DPD dan Fungsi yang Tak Diberi Gigi.” Dalam bahasa politik, “gigi” adalah metafora kekuasaan efektif—kemampuan untuk memengaruhi, menahan, atau bahkan menggagalkan keputusan yang dianggap merugikan kepentingan yang diwakili. Tanpa gigi, fungsi menjadi prosedural; tanpa daya paksa, rekomendasi berubah menjadi formalitas.
Secara konstitusional, DPD memiliki peran dalam pengusulan dan pembahasan rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan daerah. Ia juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. Namun dalam tahap paling menentukan—pengesahan—posisi DPD tidak berada di garis akhir keputusan. Di sinilah letak dilema mendasar: bagaimana mungkin sebuah lembaga diharapkan menjadi penjaga kepentingan daerah jika ia tidak memiliki instrumen untuk memastikan kepentingan itu benar-benar dimenangkan?
Dalam pendekatan penelitian pustaka terhadap sistem bikameral di berbagai negara, kekuatan kamar kedua sangat menentukan efektivitas representasi wilayah. Di beberapa negara, kamar kedua memiliki hak veto atau hak persetujuan yang setara dengan kamar pertama. Di Indonesia, desain tersebut tidak sepenuhnya terjadi. Akibatnya, DPD berada dalam posisi konsultatif, bukan koersif.
Wa lā tabkhasūn-nāsa asy-yā’ahum.
Artinya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.” (QS. Hūd [11]: 85)
Ayat ini berbicara tentang keadilan dalam memberikan hak. Dalam konteks negara, hak daerah untuk didengar dan dipertimbangkan secara serius bukan sekadar simbol politik, melainkan bagian dari prinsip keadilan itu sendiri. Jika suara daerah ada tetapi tidak memiliki daya pengaruh yang memadai, maka yang terjadi bukanlah pelanggaran formal, melainkan pelemahan substantif atas hak representasi.
Artikel ini akan menelusuri persoalan tersebut secara sistematis: mulai dari desain kewenangan DPD, relasinya dengan DPR dan Presiden, hingga dampaknya terhadap persepsi publik di daerah. Kita tidak akan berhenti pada keluhan normatif, tetapi mencoba membaca struktur, insentif politik, dan kemungkinan reformasi yang realistis.
Sebab pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah DPD memang sengaja dirancang tanpa gigi, ataukah kita yang belum berani menguatkannya? Jika demokrasi ingin adil, maka representasi tidak boleh berhenti pada kursi dan nama—ia harus memiliki daya yang nyata dalam menentukan arah kebijakan.
Halaman berikut (2/10): “Desain Konstitusi dan Batas Kewenangan.”
Kita akan membedah akar normatif yang membuat fungsi DPD berjalan tanpa “gigi” dalam sistem legislasi nasional.