DPD dan Ketidakadilan Struktural

Halaman 1 — Di Balik Sunyi Representasi Ada Luka Struktural Bangsa


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Demokrasi Indonesia sering dibanggakan sebagai hasil reformasi konstitusional yang matang. Kita memiliki dua kamar legislatif: DPR dan DPD. Secara teoritis, sistem ini mencerminkan model bikameral yang memberi ruang representasi bagi rakyat dan daerah secara seimbang. Namun ketika ditelaah melalui pendekatan penelitian pustaka terhadap UUD 1945, risalah perubahan konstitusi, serta kajian akademik tentang sistem bikameral komparatif, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: mengapa DPD memiliki legitimasi elektoral langsung, tetapi kewenangannya tidak sebanding dengan DPR?

Di atas kertas, DPD diposisikan sebagai representasi daerah dalam proses legislasi nasional. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi. Ini memberi legitimasi demokratis yang kuat. Namun dalam praktik legislasi, DPD tidak memiliki hak penentu dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang. Ia dapat mengusulkan dan memberi pertimbangan, tetapi keputusan final tetap berada pada DPR bersama Presiden. Secara struktural, ini menciptakan relasi yang tidak simetris.

Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan teknis hukum tata negara. Ia menyentuh dimensi keadilan struktural. Dalam teori ketatanegaraan, struktur kelembagaan menentukan distribusi kekuasaan. Jika satu kamar memiliki kekuatan dominan sementara kamar lainnya terbatas pada fungsi konsultatif, maka sistem tersebut lebih mendekati bikameral semu (weak bicameralism) dibanding bikameral seimbang (strong bicameralism). Pertanyaannya: apakah desain ini disengaja untuk menjaga stabilitas politik, atau justru menciptakan marginalisasi representasi daerah?

Prinsip keadilan dalam Islam memberikan kerangka etik untuk membaca persoalan ini. Allah berfirman:

Inna Allāha ya’muru bil-‘adli wal-iḥsān.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Naḥl [16]: 90)

Keadilan dalam konteks kelembagaan berarti memberikan kewenangan yang proporsional dengan mandat yang diberikan rakyat. Jika DPD dipilih langsung oleh rakyat daerah, tetapi tidak diberi kekuatan legislasi yang memadai, maka terjadi ketegangan antara legitimasi demokratis dan kapasitas struktural. Ini yang oleh banyak ilmuwan politik disebut sebagai paradoks institusional.

Nabi bersabda:

Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi.

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa amanah kekuasaan selalu diikuti tanggung jawab. Dalam konteks negara, amanah konstitusional harus ditopang oleh struktur yang memungkinkan fungsi berjalan efektif. Tanpa kewenangan yang memadai, representasi dapat berubah menjadi simbolik. Dan simbol tanpa daya adalah bentuk ketidakadilan yang paling halus—karena ia tampak sah, tetapi tidak sepenuhnya bekerja.

Artikel ini akan membedah secara sistematis: bagaimana sejarah pembentukan DPD, bagaimana konstruksi kewenangannya dalam UUD 1945, serta bagaimana dampaknya terhadap relasi pusat dan daerah. Kita tidak hanya membaca teks konstitusi, tetapi juga membaca struktur kekuasaan yang tersembunyi di baliknya.


🌿 Ketidakadilan struktural sering tidak berteriak. Ia bekerja diam-diam dalam desain sistem yang tampak sah, tetapi timpang dalam praktik.

Halaman berikut (2/10): “Desain Konstitusi dan Batasan Kewenangan DPD.”
Kita akan mengurai pasal-pasal UUD 1945 untuk melihat di mana letak pembatasan itu bermula.