DPD dan Ketimpangan Pusat–Daerah

Halaman 1 — Dari Jakarta ke Ujung Negeri Siapa Sebenarnya yang Didengar?


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Indonesia bukan sekadar negara besar; ia adalah mosaik peradaban yang terbentang ribuan kilometer. Namun di balik narasi kebesaran itu, terdapat pertanyaan mendasar yang terus menghantui diskursus kebijakan publik: apakah seluruh wilayah benar-benar merasakan kehadiran negara secara setara? Ketimpangan pusat–daerah bukan hanya isu statistik ekonomi, melainkan problem struktural yang menyentuh distribusi kekuasaan, alokasi anggaran, hingga legitimasi representasi politik.

Berdasarkan pendekatan penelitian pustaka terhadap data pembangunan nasional dan hasil kajian desentralisasi pasca-reformasi, terlihat bahwa konsentrasi pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur masih dominan di wilayah tertentu, khususnya Pulau Jawa. Sementara itu, banyak daerah di luar pusat kekuasaan menghadapi keterbatasan akses layanan dasar, keterlambatan pembangunan, dan ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pemerintah pusat. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan struktural yang tidak semata-mata dapat dijelaskan oleh faktor geografis, tetapi juga oleh desain kelembagaan politik.

Dalam konteks inilah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memperoleh relevansinya. DPD dibentuk melalui amandemen UUD 1945 sebagai respons terhadap tuntutan reformasi 1998 yang menginginkan sistem ketatanegaraan yang lebih adil dan berimbang. Secara konseptual, DPD dirancang sebagai representasi teritorial, berbeda dengan DPR yang berbasis kepartaian. Harapannya jelas: menghadirkan suara daerah dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan nasional.

Namun dua dekade lebih berjalan, efektivitas DPD kerap dipertanyakan. Apakah ia benar-benar memiliki daya tawar dalam proses pembentukan undang-undang? Apakah kewenangannya cukup kuat untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi memperlebar jurang ketimpangan? Ataukah ia justru terjebak dalam struktur konstitusional yang membatasi perannya pada tingkat simbolik?

Prinsip keadilan dalam tata kelola kekuasaan sejatinya telah menjadi nilai fundamental dalam ajaran Islam. Allah berfirman:

Inna Allāha ya’muru bil-‘adli wal-iḥsān.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Naḥl [16]: 90)

Keadilan dalam konteks kenegaraan bukan sekadar moralitas individual, tetapi prinsip distribusi kewenangan dan sumber daya. Ketika pusat terlalu dominan dan daerah terlalu bergantung, keseimbangan itu terganggu. Ketika aspirasi lokal tidak memiliki mekanisme representasi yang efektif, ketimpangan menjadi sistemik.

Artikel ini menggunakan pendekatan normatif-konstitusional dan analisis deskriptif terhadap fenomena ketimpangan pembangunan untuk mengkaji posisi DPD dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Fokus utamanya bukan sekadar menjelaskan fungsi formal DPD, tetapi menguji apakah desain kewenangan yang ada mampu menjawab realitas ketimpangan pusat–daerah. Dari sini, pembahasan akan bergerak secara sistematis — dari sejarah pembentukannya, struktur kewenangannya, hingga implikasinya terhadap keadilan pembangunan nasional.


🌿 Ketimpangan bukan sekadar soal angka pembangunan — ia adalah cermin apakah keadilan benar-benar hadir dalam struktur kekuasaan.

Halaman berikut (2/10): “Sejarah Lahirnya DPD dalam Amandemen Konstitusi.”
Kita akan menelusuri bagaimana reformasi konstitusi merancang DPD sebagai jawaban atas tuntutan desentralisasi.