Halaman 1 — Masalah Daerah dan Sunyinya Solusi
Mengapa Ketimpangan Terus Berulang?
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad wa ‘alā āli Muḥammad.
Indonesia adalah negara kepulauan dengan ribuan pulau, ratusan etnis, dan beragam tingkat pembangunan. Namun sejak era reformasi hingga hari ini, satu pertanyaan terus muncul di banyak wilayah: mengapa persoalan daerah terasa seperti lingkaran yang tak pernah selesai? Infrastruktur yang tertunda, ketimpangan fiskal, konflik batas wilayah, pelayanan publik yang timpang, hingga distribusi sumber daya yang dianggap tidak adil, semuanya berulang dari tahun ke tahun. Dalam konteks inilah keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seharusnya menjadi jembatan antara aspirasi wilayah dan kebijakan pusat.
DPD dibentuk sebagai respons atas kebutuhan representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia bukan sekadar pelengkap DPR, melainkan simbol bahwa suara wilayah memiliki ruang formal dalam pengambilan keputusan nasional. Namun realitas menunjukkan bahwa banyak persoalan daerah tetap berlarut-larut. Apakah ini berarti DPD tidak efektif? Ataukah ada faktor struktural yang membuat rekomendasi dan aspirasi daerah tidak cukup kuat memengaruhi kebijakan nasional?
Ketika daerah merasa tidak didengar, kepercayaan terhadap sistem perlahan menurun. Otonomi daerah yang diharapkan membawa pemerataan kadang justru memperlihatkan disparitas baru. Sebagian wilayah tumbuh cepat, sementara lainnya tertinggal jauh. Ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah menjadi diskursus berulang dalam berbagai forum kebijakan. Dalam situasi seperti ini, peran DPD semestinya strategis sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak boleh terpusat secara berlebihan.
Wa lā tabkhasūn-nāsa asy-yā’ahum.
Artinya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.” (QS. Hūd [11]: 85)
Prinsip tersebut menegaskan bahwa keadilan bukan hanya soal hukum, tetapi juga distribusi hak dan kesempatan. Jika daerah tidak memperoleh hak pembangunan secara proporsional, maka ketidakseimbangan akan terus memunculkan persoalan baru. Dalam perspektif etis dan konstitusional, representasi wilayah bukan sekadar formalitas, melainkan amanah untuk memastikan tidak ada bagian bangsa yang terabaikan.
Maka, pembahasan mengenai “DPD dan Masalah Daerah yang Tak Pernah Selesai” bukanlah tuduhan sepihak, melainkan refleksi atas efektivitas desain kelembagaan kita. Apakah kewenangan yang ada sudah cukup untuk mengawal aspirasi daerah? Ataukah persoalan terletak pada dinamika politik yang membuat suara wilayah kerap kalah oleh kepentingan nasional yang lebih dominan?
Artikel ini akan menelusuri secara sistematis hubungan antara struktur kewenangan DPD, dinamika pusat-daerah, serta faktor-faktor yang menyebabkan persoalan wilayah terus berulang. Dengan pendekatan analitis dan reflektif, kita akan mencoba memahami apakah masalahnya berada pada lembaga, sistem, atau pada cara kita memaknai keseimbangan kekuasaan.
Halaman berikut (2/10): “Sejarah Pembentukan DPD dan Harapan Awal Reformasi.”