DPD dan Perjuangan Daerah di Senyap Kekuasaan

Halaman 1 — Suara yang Tak Ramai Tapi Menanggung Beban Daerah


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Dalam hiruk-pikuk politik nasional, kita terbiasa melihat panggung yang penuh cahaya: debat keras, konflik partai, manuver elite, dan headline yang silih berganti. Namun di balik sorotan itu, ada ruang lain yang lebih tenang, lebih sunyi, tetapi memikul beban yang tidak ringan—ruang perjuangan daerah. Di sanalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdiri. Tidak selalu menjadi pusat perhatian, tidak selalu menjadi tajuk utama, tetapi tetap membawa suara jutaan warga dari berbagai penjuru Nusantara.

Indonesia bukan hanya Jakarta. Indonesia adalah pulau-pulau yang berjauhan, desa-desa yang terpencil, kota-kota kecil yang berjuang mengatasi keterbatasan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Ketika kebijakan pusat disusun, dampaknya tidak seragam di setiap wilayah. Apa yang terasa ringan di pusat bisa terasa berat di daerah. Dalam konteks inilah DPD lahir sebagai koreksi sejarah terhadap sentralisasi kekuasaan.

Reformasi 1998 membuka ruang bagi gagasan keseimbangan antara pusat dan daerah. Konstitusi diamandemen, sistem bikameral diperkenalkan, dan DPD dibentuk sebagai representasi teritorial. Harapannya sederhana namun besar: suara daerah tidak lagi menjadi gema yang memantul tanpa arah, melainkan menjadi bagian sah dari proses legislasi nasional.

Tetapi realitas tidak selalu berjalan sesuai ideal. Dalam praktik ketatanegaraan, DPD sering berada di ruang yang terbatas. Ia dapat mengajukan dan membahas, namun tidak menentukan keputusan akhir. Ia dapat mengawasi, namun tidak selalu memiliki instrumen kuat untuk memastikan rekomendasinya dilaksanakan. Dalam bahasa sederhana: DPD sering bekerja keras dalam senyap.

Senyap bukan berarti tidak penting. Justru dalam kesunyian itulah sering tersembunyi kerja-kerja substansial: menyerap aspirasi daerah, mengkaji dampak regulasi, serta mengingatkan pusat agar tidak lupa pada pinggiran. Namun karena kerja itu tidak selalu dramatis, ia jarang menjadi perbincangan nasional.

Wa lā tabkhasun-nāsa asy-yā’ahum.

Artinya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.” (QS. Hūd [11]: 85)

Ayat tersebut mengingatkan tentang pentingnya menjaga hak setiap pihak. Dalam konteks negara, daerah juga memiliki hak untuk didengar dan diperhitungkan. Mengabaikan suara daerah berarti berisiko mengabaikan hak kolektif masyarakat di luar pusat kekuasaan.

Maka pertanyaan mendasar yang akan kita telusuri dalam artikel ini adalah: apakah perjuangan daerah memang harus selalu berada di pinggir sorotan? Ataukah ada ruang untuk memperkuat posisi DPD agar tidak hanya penting secara normatif, tetapi juga terasa kuat dalam realitas politik dan ruang publik?

Halaman-halaman berikut akan membedah persoalan ini secara sistematis: dari desain konstitusi, logika media, budaya politik, hingga kesadaran publik. Karena memahami DPD bukan sekadar memahami satu lembaga, tetapi memahami bagaimana demokrasi Indonesia menempatkan daerah dalam peta kekuasaan nasional.


🌿 Suara yang tidak ramai belum tentu tidak berarti. Kadang yang paling sunyi justru yang paling setia membawa amanah rakyat.

Halaman berikut (2/10): “DPD dalam Sejarah Reformasi dan Koreksi Sentralisasi.”
Kita akan menelusuri bagaimana lahirnya DPD menjadi respons terhadap pengalaman panjang sentralisasi kekuasaan di Indonesia.