DPD: Harapan Terakhir Daerah?

Halaman 1 — Di Tengah Sunyi Wilayah Apakah Masih Ada Suara?


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Indonesia bukan hanya Jakarta. Ia adalah ribuan pulau, ratusan bahasa, dan jutaan harapan yang tersebar dari ujung barat hingga timur. Namun dalam praktik kekuasaan, sering muncul pertanyaan yang menggelisahkan: apakah seluruh wilayah benar-benar memiliki suara yang setara dalam menentukan arah bangsa? Ketika kebijakan nasional ditetapkan, ketika anggaran dibagi, ketika sumber daya alam dikelola—apakah aspirasi daerah benar-benar menentukan, atau sekadar dicatat dalam risalah rapat?

Di tengah kegelisahan itu, muncul satu lembaga yang secara konstitusional dirancang untuk mewakili wilayah: Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun setelah lebih dari dua dekade reformasi, publik masih bertanya: seberapa kuat peran DPD? Apakah ia benar-benar menjadi penyeimbang kekuasaan pusat, atau justru terjebak dalam keterbatasan kewenangan formal? Di sinilah pertanyaan besar lahir—apakah DPD adalah harapan terakhir daerah?

Secara normatif, DPD hadir untuk menjembatani kepentingan wilayah dalam sistem legislatif nasional. Ia tidak berbasis partai politik, melainkan berbasis representasi teritorial. Konsep ini pada dasarnya mengandung semangat keseimbangan: agar suara daerah tidak tenggelam dalam dominasi kepentingan politik nasional. Namun dalam praktiknya, kewenangan DPD yang terbatas pada pengusulan dan pertimbangan membuat banyak pihak meragukan efektivitasnya.

Dalam pendekatan penelitian kelembagaan, kekuatan sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya, tetapi oleh daya pengaruhnya terhadap keputusan akhir. Jika suara wilayah tidak memiliki hak persetujuan yang mengikat, maka ia rentan menjadi simbol tanpa daya. Maka wajar jika sebagian masyarakat daerah mulai memandang DPD sebagai benteng terakhir—sebuah harapan bahwa keseimbangan pusat–daerah masih mungkin diperjuangkan melalui jalur konstitusional.

Allah mengingatkan pentingnya keadilan dalam relasi sosial dan kekuasaan:

Wa lā yajrimannakum shana’ānu qawmin ‘alā allā ta‘dilū, i‘dilū huwa aqrabu lit-taqwā.

Artinya: “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 8)

Keadilan dalam konteks negara berarti distribusi kuasa yang proporsional. Jika daerah merasa tertinggal, terpinggirkan, atau kurang didengar, maka ada ketidakseimbangan struktural yang perlu dikaji ulang. DPD, secara teoritis, dirancang untuk menjawab ketidakseimbangan itu. Tetapi apakah desainnya cukup kuat untuk memikul harapan sebesar itu?

Artikel ini akan menelusuri secara ilmiah dan reflektif posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kita akan melihat dasar konstitusionalnya, membandingkannya dengan model bikameral di negara lain, serta menganalisis apakah penguatan DPD dapat menjadi solusi atas ketimpangan pusat–daerah. Pada akhirnya, pertanyaan ini bukan sekadar tentang lembaga, tetapi tentang masa depan demokrasi dan integrasi nasional.


🌿 Ketika wilayah merasa sunyi, lembaga perwakilan seharusnya menjadi gema yang memperdengarkan kembali suaranya.

Halaman berikut (2/10): “Sejarah Lahirnya DPD dalam Reformasi Konstitusi.”
Kita akan memahami mengapa DPD dibentuk dan harapan apa yang menyertainya sejak awal.