DPD: Lembaga Penting yang Jarang Dibahas

Halaman 1 — Yang Sunyi di Balik Parlemen Mengapa DPD Jarang Masuk Percakapan Publik


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Ketika orang membahas parlemen, hampir selalu yang muncul adalah DPR. Demonstrasi menuju DPR, kritik diarahkan ke DPR, media menyorot DPR. Namun, ada satu lembaga konstitusional yang sama-sama berada dalam struktur legislatif, tetapi jarang benar-benar dipahami secara mendalam: Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

DPD bukan lembaga pelengkap. Ia lahir dari amandemen UUD 1945 sebagai representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara normatif, keberadaannya adalah respons atas sentralisasi kekuasaan yang kuat pada masa lalu. Secara ideal, DPD berfungsi menjembatani kepentingan provinsi dengan kebijakan nasional. Namun dalam praktik, eksistensinya sering terasa samar di ruang publik.

Tulisan ini menggunakan pendekatan studi pustaka terhadap UUD 1945 hasil amandemen serta analisis kewenangan DPD dalam sistem bikameral Indonesia. Pertanyaan kuncinya sederhana namun fundamental: apakah DPD benar-benar efektif memperjuangkan aspirasi daerah, ataukah kewenangannya terlalu terbatas sehingga pengaruhnya tidak terasa signifikan?

Banyak masyarakat bahkan tidak mengetahui secara jelas fungsi DPD. Sebagian mengira kewenangannya setara dengan DPR dalam pembentukan undang-undang. Padahal, secara konstitusional, DPD memiliki ruang lingkup tertentu yang tidak sepenuhnya sama dengan DPR. Ketidaktahuan publik inilah yang membuat diskursus tentang DPD jarang berkembang.

Al-Qur’an mengingatkan tentang pentingnya amanah dalam setiap tanggung jawab:

Inna Allāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Jika DPD adalah representasi daerah, maka ia memikul amanah konstitusional. Amanah tersebut bukan sekadar simbol jabatan, tetapi tanggung jawab untuk memastikan suara daerah tidak tenggelam dalam dominasi politik pusat.

Di sinilah letak urgensi pembahasan ini. Kita perlu memahami posisi DPD bukan sekadar sebagai struktur formal negara, tetapi sebagai instrumen keseimbangan kekuasaan. Tanpa keseimbangan itu, desentralisasi hanya menjadi konsep administratif, bukan realitas politik yang hidup.


🌿 Lembaga yang jarang dibicarakan bukan berarti tidak penting. Justru di sanalah sering tersembunyi amanah yang paling berat.

Halaman berikut (2/10): “Lahir dari Reformasi: Mengapa DPD Dibentuk?”
Kita akan menelusuri latar belakang historis dan konstitusional pembentukan DPD dalam amandemen UUD 1945.