Halaman 1 — DPD Wakil Daerah Tanpa Senjata Politik?
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi, kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membawa harapan besar. Ia lahir dari semangat koreksi terhadap sentralisasi kekuasaan yang selama bertahun-tahun dianggap mengabaikan suara wilayah. DPD dimaksudkan sebagai jembatan antara daerah dan pusat, sebagai saluran konstitusional agar aspirasi lokal tidak tenggelam dalam dinamika politik nasional.
Namun dua dekade berjalan, muncul pertanyaan reflektif: apakah DPD benar-benar memiliki kekuatan untuk memperjuangkan kepentingan daerah? Ataukah ia sekadar menjadi simbol representasi tanpa daya putus yang memadai? Dalam praktik legislasi, DPD dapat mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, perimbangan keuangan, dan pengelolaan sumber daya alam. Akan tetapi, keputusan akhir tetap berada pada konfigurasi politik lain.
Inilah dilema struktural yang melahirkan kritik: DPD hadir sebagai wakil daerah, tetapi tanpa “senjata politik” yang cukup kuat untuk menentukan arah kebijakan. Ia memiliki legitimasi langsung dari rakyat daerah melalui pemilihan umum, namun kewenangannya tidak setara dengan lembaga legislatif utama. Dalam kondisi ini, efektivitas representasi menjadi bahan evaluasi konstitusional.
Secara teoritis, sistem bikameral bertujuan menciptakan keseimbangan. Satu kamar mewakili aspirasi politik berbasis partai, sementara kamar lainnya mewakili kepentingan teritorial. Idealnya, kedua unsur saling mengontrol dan memperkaya proses legislasi. Namun jika salah satu kamar memiliki keterbatasan kewenangan substantif, maka keseimbangan itu menjadi relatif.
Dalam perspektif etika kepemimpinan Islam, representasi bukan sekadar jabatan, tetapi amanah yang menuntut kemampuan memperjuangkan keadilan. Allah berfirman:
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Amanah representasi daerah berarti memastikan bahwa kebutuhan wilayah tidak berhenti pada tahap penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada pengaruh nyata dalam kebijakan. Jika struktur kelembagaan membatasi daya pengaruh tersebut, maka pertanyaan konstitusional menjadi relevan: apakah desain saat ini sudah cukup adil?
Artikel ini akan mengurai posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, menelaah batas kewenangan dan tantangan politiknya, serta mengevaluasi apakah penguatan peran representasi wilayah diperlukan untuk menjaga keseimbangan pusat–daerah. Sebab pada akhirnya, keberadaan DPD bukan sekadar simbol demokrasi, tetapi indikator sejauh mana negara sungguh-sungguh mendengar suara daerah.
Halaman berikut (2/10): “Sejarah Lahirnya DPD dan Semangat Reformasi.”
Kita akan menelusuri mengapa lembaga ini dibentuk dan harapan apa yang menyertainya.