Halaman 1 — Antara Amanah dan Realitas Menguji Wajah Perwakilan Rakyat
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Demokrasi modern berdiri di atas satu asumsi besar: bahwa rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung dalam negara yang kompleks, sehingga mereka memilih wakil untuk menyuarakan kepentingannya. Di Indonesia, lembaga itu bernama Dewan Perwakilan Rakyat. Secara normatif, DPR adalah jantung demokrasi—ruang tempat aspirasi disaring, kebijakan dirumuskan, dan kekuasaan diawasi. Namun di ruang publik, DPR kerap menjadi subjek kritik, kekecewaan, bahkan sinisme. Di sinilah pertanyaan fundamental muncul: apakah DPR telah menjalankan fungsi idealnya sebagaimana dirancang konstitusi, atau justru terjebak dalam praktik politik yang menjauh dari harapan rakyat?
Dalam perspektif teori ketatanegaraan, parlemen memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi memastikan setiap undang-undang lahir melalui proses representatif. Fungsi anggaran menjamin penggunaan keuangan negara berpihak pada kepentingan publik. Fungsi pengawasan bertugas mengontrol jalannya pemerintahan agar tidak melenceng dari konstitusi. Ketiganya bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme penjaga keseimbangan kekuasaan.
Namun penelitian lapangan dan survei opini publik dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang kontras. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif sering kali berada di bawah harapan. Kritik diarahkan pada proses pembahasan undang-undang yang dianggap kurang partisipatif, keputusan politik yang dinilai sarat kompromi kepentingan, serta jarak emosional antara wakil dan yang diwakili. Jurang antara idealitas normatif dan realitas empiris inilah yang menjadi fokus kajian artikel ini.
Dalam etika kepemimpinan Islam, jabatan publik dipahami sebagai amanah. Kekuasaan bukan hak mutlak, melainkan tanggung jawab moral yang kelak dipertanggungjawabkan. Prinsip ini menempatkan integritas sebagai fondasi utama kekuasaan politik.
Inna Allāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat tersebut menegaskan bahwa amanah harus diberikan dan dijaga dengan adil. Dalam konteks DPR, amanah itu berbentuk mandat rakyat. Ketika mandat ini dijalankan dengan jujur dan profesional, maka fungsi ideal parlemen akan terasa nyata. Sebaliknya, ketika amanah dikhianati, maka legitimasi publik akan terkikis.
Artikel ini menggunakan pendekatan penelitian pustaka dengan merujuk pada teori demokrasi representatif dan hukum tata negara, serta refleksi atas dinamika praktik politik kontemporer. Tujuannya bukan sekadar mengkritik, melainkan membaca secara jernih posisi DPR antara cita-cita konstitusi dan kenyataan politik. Sebab kualitas parlemen pada akhirnya mencerminkan kualitas budaya politik bangsa.
Membahas DPR berarti membahas wajah demokrasi itu sendiri. Apakah ia benar-benar menjadi ruang perjuangan rakyat, atau sekadar arena negosiasi elite? Jawabannya tidak sederhana. Tetapi satu hal pasti: demokrasi yang sehat menuntut wakil yang sadar bahwa jabatan adalah amanah, bukan privilese.
Halaman berikut (2/10): “Fondasi Konstitusional: Apa yang Sebenarnya Diamanahkan kepada DPR?”
Kita akan membedah secara normatif fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kerangka UUD 1945.