Halaman 1 — Ketajaman yang Dipertanyakan Antara Mandat Konstitusi dan Realitas Politik
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Di antara ketiganya, fungsi pengawasan adalah instrumen paling strategis untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Tanpa pengawasan yang efektif, kekuasaan eksekutif berpotensi bergerak tanpa kontrol yang memadai. Namun pertanyaan yang terus muncul dalam diskursus publik adalah: apakah fungsi pengawasan DPR masih tajam, atau telah menjadi simbol yang kehilangan daya?
Secara normatif, fungsi pengawasan dirancang sebagai mekanisme checks and balances. DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga instrumen ini memberikan ruang untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, menguji akuntabilitas, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. Dalam teori konstitusionalisme, pengawasan legislatif adalah pilar utama untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
Namun dalam praktik politik, efektivitas pengawasan sering kali dipengaruhi oleh dinamika koalisi dan relasi kekuasaan. Ketika mayoritas anggota legislatif berasal dari partai pendukung pemerintah, fungsi pengawasan dapat melemah karena adanya kepentingan politik untuk menjaga stabilitas koalisi. Situasi ini menciptakan dilema antara loyalitas partai dan tanggung jawab konstitusional.
Penelitian dalam studi politik menunjukkan bahwa pengawasan legislatif cenderung lebih kuat ketika terdapat oposisi yang solid dan independen. Tanpa oposisi yang efektif, pengawasan berpotensi menjadi formalitas administratif. Rapat-rapat kerja tetap berlangsung, laporan tetap disampaikan, tetapi substansi kritik kehilangan daya tekan.
Al-Qur’an menekankan pentingnya pengawasan moral dan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif. Allah berfirman:
Wal takum minkum ummatuy yad‘ūna ilal-khairi wa ya’murūna bil-ma‘rūfi wa yanhawna ‘anil-munkar.
Artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 104)
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks kelembagaan dapat dipahami sebagai kewajiban pengawasan terhadap penyimpangan. Jika fungsi pengawasan melemah, maka mekanisme koreksi dalam sistem politik menjadi tidak optimal. Dalam skala negara, pengawasan yang tumpul bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga persoalan etika kekuasaan.
Artikel ini akan mengkaji secara ilmiah bagaimana fungsi pengawasan DPR bekerja dalam teori dan praktik. Apakah instrumen konstitusional telah digunakan secara maksimal? Bagaimana relasi politik memengaruhi efektivitas pengawasan? Dan apa implikasinya terhadap kualitas demokrasi?
Sebab dalam demokrasi, ketajaman pengawasan bukan sekadar alat kritik, tetapi jaminan agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum dan keadilan. Jika fungsi ini melemah, maka keseimbangan sistem pun ikut terancam.
Halaman berikut (2/10): “Konsep Checks and Balances dalam Teori Konstitusi.”
Kita akan menelaah fondasi teoritis fungsi pengawasan dalam sistem demokrasi modern.