DPR dan Janji yang Luntur Setelah Pemilu

Halaman 1 — Janji yang Menguap Ketika Suara Rakyat Tak Lagi Bergema


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Setiap musim pemilu, ruang publik dipenuhi janji. Panggung kampanye berubah menjadi arena retorika: kesejahteraan dijanjikan, harga-harga akan ditekan, lapangan kerja dibuka, dan suara rakyat diklaim sebagai pusat kebijakan. Dalam teori demokrasi representatif, momen ini disebut sebagai fase kontrak sosial elektoral — saat kandidat menawarkan komitmen, dan rakyat memberikan mandat melalui suara.

Namun realitas pasca pemilu sering menunjukkan dinamika berbeda. Setelah kursi kekuasaan diduduki dan koalisi dibentuk, prioritas politik kerap bergeser. Janji-janji kampanye tidak selalu menjadi agenda legislasi. Bahkan sebagian menghilang dalam negosiasi kekuasaan dan kepentingan partai.

Dalam studi ilmu politik, fenomena ini dikenal sebagai policy deviation after election, yaitu penyimpangan kebijakan dari komitmen awal kampanye. Penelitian pustaka menunjukkan bahwa tekanan koalisi, loyalitas partai, dan kepentingan elite memiliki pengaruh signifikan terhadap perubahan arah kebijakan setelah pemilu. Sementara penelitian lapangan di berbagai daerah menunjukkan pola serupa: janji populis lebih sering digunakan sebagai strategi mobilisasi suara daripada sebagai rencana kebijakan yang terukur.

DPR sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Secara normatif, fungsi ini dirancang untuk memastikan aspirasi rakyat terakomodasi. Namun ketika janji luntur setelah pemilu, yang tergerus bukan hanya komitmen personal seorang wakil rakyat, tetapi legitimasi institusional parlemen itu sendiri.

Yā ayyuhalladzīna āmanū lima taqūlūna mā lā taf‘alūn.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?” (QS. Aṣ-Ṣaff [61]: 2)

Ayat tersebut menjadi prinsip moral universal: konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah ukuran integritas. Dalam konteks politik, janji adalah amanah publik. Ia bukan sekadar strategi komunikasi, tetapi komitmen yang melekat pada mandat kekuasaan.

Āyatul-munāfiqi tsalātsun: idzā ḥaddatsa kadzaba, wa idzā wa‘ada akhlafa, wa idzā u’tumina khāna.

Artinya: “Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demokrasi tidak berhenti pada pencoblosan. Ia berlanjut pada akuntabilitas. Jika janji kampanye hanya menjadi alat elektoral, maka demokrasi berubah menjadi ritual lima tahunan tanpa substansi etika. Artikel ini akan menelaah secara ilmiah mengapa janji DPR kerap mengalami pelunturan pasca pemilu, bagaimana struktur kekuasaan memengaruhinya, serta apa implikasinya terhadap kepercayaan publik.


🌿 Demokrasi bukan tentang siapa yang menang, tetapi tentang siapa yang tetap setia pada amanah setelah kemenangan.

Halaman berikut (2/10): “Struktur Kekuasaan dan Realitas Koalisi Pasca Pemilu.”
Kita akan membedah bagaimana konfigurasi politik memengaruhi konsistensi janji wakil rakyat.