Halaman 1 — Ketika Wakil Terasa Jauh Awal Krisis Representasi
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam teori demokrasi, parlemen adalah jembatan antara rakyat dan negara. Ia menjadi ruang di mana suara publik diterjemahkan menjadi kebijakan, di mana aspirasi dikompilasi menjadi undang-undang, dan di mana keluhan berubah menjadi pengawasan terhadap kekuasaan. Namun apa yang terjadi ketika jembatan itu masih berdiri secara formal, tetapi tidak lagi terasa menghubungkan?
Istilah “krisis representasi” muncul ketika rakyat mulai merasakan jarak dengan wakilnya. Secara prosedural, pemilu tetap berjalan. Anggota DPR tetap terpilih. Rapat tetap dilakukan. Undang-undang tetap disahkan. Namun secara psikologis dan sosial, muncul kesan bahwa aspirasi publik tidak sepenuhnya terwakili dalam keputusan-keputusan strategis.
Dalam pendekatan penelitian politik modern, krisis representasi ditandai oleh tiga gejala utama: menurunnya kepercayaan publik terhadap parlemen, meningkatnya sinisme terhadap elite politik, dan melemahnya partisipasi warga di luar momentum pemilu. Ketika rakyat merasa “didengar saat kampanye, tetapi diabaikan saat kebijakan”, maka legitimasi perwakilan mulai tergerus.
Krisis ini bukan berarti DPR tidak memiliki kewenangan atau fungsi. Justru sebaliknya: kewenangannya besar. Namun besarnya kewenangan tidak otomatis menjamin kedekatan representatif. Representasi bukan hanya soal kursi yang terisi, tetapi soal suara yang terartikulasikan secara nyata.
Dalam konteks Indonesia, kompleksitas sistem multipartai, konfigurasi koalisi, serta dinamika kepentingan ekonomi-politik sering membuat aspirasi rakyat mengalami penyaringan berlapis sebelum menjadi kebijakan. Di sinilah muncul pertanyaan kritis: apakah DPR benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat luas, atau lebih banyak mencerminkan kepentingan struktur politik yang melingkupinya?
Wa amruhum syūrā bainahum.
Artinya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 38)
Prinsip musyawarah dalam ayat ini mengandung esensi representasi: keputusan publik harus lahir dari proses yang melibatkan dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Jika musyawarah hanya formalitas, sementara arah kebijakan telah ditentukan oleh kepentingan tertentu, maka ruh representasi menjadi lemah.
Artikel ini akan membedah secara ilmiah fenomena krisis representasi nasional dalam konteks DPR. Dengan pendekatan penelitian pustaka dan refleksi terhadap dinamika politik kontemporer, kita akan melihat apakah krisis ini bersifat struktural, kultural, atau moral. Karena demokrasi tidak runtuh dalam satu malam—ia melemah perlahan ketika rasa keterwakilan memudar.
Jika wakil terasa jauh, bukan berarti sistem harus ditolak. Tetapi sistem perlu dikaji ulang, diperbaiki, dan dihidupkan kembali semangat representatifnya. Sebab tanpa representasi yang otentik, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa jiwa.
Halaman berikut (2/10):
“Makna Representasi dalam Teori Demokrasi.”
Kita akan mengurai konsep representasi secara ilmiah sebelum menilai krisisnya dalam konteks nasional.