Halaman 1 — Teks Hukum yang Sunyi Antara Produksi dan Partisipasi
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Setiap tahun, DPR menghasilkan puluhan bahkan ratusan produk legislasi: undang-undang baru, revisi aturan lama, naskah akademik, dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Secara formal, proses ini merupakan inti dari fungsi legislasi dalam sistem demokrasi. Namun ada satu ironi yang jarang dibicarakan secara mendalam: sebagian besar legislasi tersebut tidak pernah benar-benar dibaca oleh publik.
Pertanyaannya bukan hanya mengapa rakyat tidak membaca, tetapi juga mengapa teks hukum terasa jauh dari keseharian warga. Dalam pendekatan penelitian pustaka, hukum dipahami sebagai instrumen normatif yang mengatur perilaku sosial. Ia bersifat umum, abstrak, dan sistematis. Namun dalam pendekatan sosiologi hukum, keberlakuan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya dalam lembaran negara, melainkan oleh tingkat pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadapnya.
Di sinilah muncul jarak antara produksi legislasi dan partisipasi publik. DPR bekerja dalam kerangka prosedural: pembahasan di komisi, rapat dengar pendapat, harmonisasi, hingga pengesahan. Tetapi bagi banyak warga, proses tersebut terasa teknis, rumit, dan tidak transparan. Teks undang-undang ditulis dalam bahasa formal yang sulit diakses oleh masyarakat awam. Akibatnya, hukum menjadi dokumen yang hidup di ruang elite, bukan di ruang publik.
Dalam teori demokrasi deliberatif, legitimasi hukum lahir ketika warga merasa terlibat dalam proses pembentukannya. Jika masyarakat tidak membaca, tidak memahami, dan tidak merasa dilibatkan, maka hukum berisiko dipersepsikan sebagai produk sepihak. Bahkan undang-undang yang secara substansi baik pun dapat ditolak jika prosesnya dianggap tertutup.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya kejelasan dalam penyampaian aturan:
Wa mā arsalnā min rasūlin illā bilisāni qawmihī liyubayyina lahum.
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan dengan bahasa kaumnya, agar ia dapat menjelaskan kepada mereka.” (QS. Ibrāhīm [14]: 4)
Prinsip ini menunjukkan bahwa komunikasi yang efektif adalah syarat legitimasi. Jika wahyu saja diturunkan dengan bahasa yang dipahami kaumnya, maka produk hukum dalam negara modern pun seharusnya disampaikan dengan pendekatan yang komunikatif dan mudah dipahami masyarakat.
Rasulullah juga bersabda:
Yassirū wa lā tu‘assirū wa basysyirū wa lā tunaffirū.
Artinya: “Permudahlah dan jangan mempersulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks legislasi, prinsip memudahkan dapat diterjemahkan sebagai penyederhanaan bahasa hukum, transparansi proses, dan edukasi publik yang sistematis. Tanpa itu, legislasi akan terus menjadi teks yang sunyi—disahkan secara resmi, tetapi tidak hidup dalam kesadaran warga.
Artikel ini akan mengkaji fenomena “legislasi yang tak pernah dibaca publik” melalui pendekatan normatif, sosiologis, dan etika komunikasi politik. Sebab hukum yang tidak dipahami bukan hanya masalah literasi, tetapi juga persoalan legitimasi demokrasi.
Halaman berikut (2/10): “Bahasa Hukum dan Kesenjangan Literasi.”
Kita akan membahas mengapa teks legislasi sering terasa jauh dari masyarakat umum.