Halaman 1 — Sidang yang Ramai Hidup yang Tetap Sunyi
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Setiap tahun, puluhan bahkan ratusan sidang digelar di gedung parlemen. Ruang rapat penuh, mikrofon menyala, kamera media aktif, dan dokumen tebal bertumpuk di atas meja. Agenda resmi diumumkan, laporan dibacakan, keputusan diketuk dengan palu. Namun di luar gedung megah itu, kehidupan rakyat sering kali berjalan tanpa perubahan berarti. Harga kebutuhan pokok tetap naik, akses layanan publik masih berliku, lapangan kerja tetap sulit dijangkau. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: apakah sidang-sidang itu benar-benar menyentuh realitas rakyat?
Dalam teori politik normatif, DPR adalah jantung representasi. Sidang parlemen seharusnya menjadi ruang di mana suara rakyat diartikulasikan menjadi kebijakan konkret. Undang-undang dibentuk bukan untuk sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi untuk mengubah kondisi sosial secara nyata. Namun jarak antara forum resmi dan kehidupan sehari-hari masyarakat sering kali terasa terlalu lebar.
Penelitian pustaka tentang efektivitas parlemen menunjukkan bahwa kualitas sidang tidak diukur dari durasi atau jumlah rapat, melainkan dari dampak kebijakan yang dihasilkan. Jika kebijakan tidak dirasakan manfaatnya oleh publik, maka sidang berubah menjadi ritual formal. Ritual tersebut mungkin sah secara hukum, tetapi kehilangan relevansi sosial.
Dalam perspektif sosiologi politik, fenomena ini dikenal sebagai “defisit representasi”. Wakil rakyat hadir secara formal, tetapi aspirasi rakyat tidak sepenuhnya terintegrasi dalam keputusan. Sidang menjadi arena negosiasi elite, sementara persoalan konkret masyarakat tersisih oleh kalkulasi politik.
Laqad arsalnā rusulanā bil-bayyināti wa anzalnā ma‘ahumul-kitāba wal-mīzāna li-yaqūman-nāsu bil-qisṭ.
Artinya: “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat menegakkan keadilan.” (QS. Al-Ḥadīd [57]: 25)
Prinsip keadilan dalam ayat tersebut menekankan bahwa setiap sistem kepemimpinan bertujuan menghadirkan keseimbangan sosial. Dalam konteks parlemen, sidang seharusnya menjadi sarana menegakkan keadilan distributif—melalui kebijakan anggaran, perlindungan hukum, dan regulasi ekonomi yang berpihak pada rakyat. Jika sidang tidak menghasilkan perubahan nyata, maka esensi keadilan tersebut patut dipertanyakan.
Artikel ini akan mengkaji secara ilmiah mengapa sidang DPR sering dipersepsikan tidak mengubah hidup rakyat. Apakah persoalannya terletak pada desain kebijakan, implementasi yang lemah, atau orientasi politik yang lebih berfokus pada stabilitas kekuasaan daripada kesejahteraan sosial? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk menjembatani jarak antara ruang sidang dan realitas masyarakat.
Demokrasi tidak hanya tentang prosedur, tetapi tentang dampak. Sidang yang sah secara hukum harus diuji oleh manfaat sosialnya. Jika rakyat tidak merasakan perubahan, maka evaluasi terhadap kualitas representasi menjadi keniscayaan. Kritik bukan bentuk pembangkangan, melainkan upaya menjaga agar fungsi parlemen tetap relevan.
Halaman berikut (2/10): “Antara Prosedur dan Substansi.”
Kita akan membahas perbedaan antara kepatuhan administratif dan dampak nyata kebijakan publik.