DPR RI dan DPRD: Satu Nama, Dua Dunia Kekuasaan

Halaman 1 — Nama yang Sama Makna Kekuasaan yang Berbeda


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā āli Sayyidinā Muḥammad.

Di telinga publik, istilah DPR sering terdengar tunggal dan seragam. Banyak orang mengira bahwa DPR RI dan DPRD hanyalah perbedaan tingkat administratif: yang satu di pusat, yang lain di daerah. Padahal di balik nama yang sama, terdapat dua dunia kekuasaan yang berbeda secara mendasar — berbeda kewenangan, berbeda orientasi, bahkan berbeda dampak politik terhadap kehidupan rakyat.

Kesalahpahaman ini bukan hal sepele. Ketika rakyat tidak membedakan antara DPR RI dan DPRD, kritik sering salah alamat, tuntutan menjadi kabur, dan pengawasan kehilangan fokus. Wakil rakyat di pusat dikritik atas kebijakan daerah, sementara wakil daerah lolos dari evaluasi atas keputusan yang langsung memengaruhi kehidupan warga. Demokrasi pun berjalan tanpa ketepatan sasaran.

DPR RI berdiri di jantung kekuasaan nasional. Ia berurusan dengan undang-undang, anggaran negara, dan pengawasan terhadap pemerintah pusat. Sementara DPRD hidup di ruang kekuasaan lokal: mengawasi kepala daerah, membahas APBD, dan menetapkan peraturan daerah. Meski sama-sama disebut “wakil rakyat”, medan perjuangan dan konsekuensi keputusannya sangat berbeda.

Namun dalam praktik politik, perbedaan ini sering tertutup oleh budaya kekuasaan yang seragam. Partai politik, fraksi, dan logika kepentingan bekerja hampir sama di pusat maupun daerah. Akibatnya, problem DPR RI kerap direplikasi di DPRD, hanya dengan skala dan sorotan yang berbeda. Inilah mengapa memahami perbedaan struktural saja tidak cukup; kita juga perlu membaca perbedaan konteks dan dampaknya.

Artikel ini mengajak pembaca melakukan satu langkah mendasar: membedakan agar bisa menilai dengan adil. Dengan memahami posisi DPR RI dan DPRD secara tepat, rakyat dapat mengarahkan kritik, harapan, dan pengawasan pada institusi yang benar. Kesadaran ini adalah fondasi dari demokrasi yang matang, bukan demokrasi yang reaktif dan emosional.

Afalā yatadabbarūnal-qur’ān.

Artinya: “Maka tidakkah mereka memperhatikan dengan sungguh-sungguh?” (QS. An-Nisā’ [4]: 82)

Ayat ini mengingatkan bahwa memahami sesuatu tidak cukup dengan melihat permukaannya. Dibutuhkan ketelitian, pembeda, dan kesungguhan membaca konteks. Begitu pula dalam memahami kekuasaan: nama yang sama tidak selalu berarti peran yang sama.

🌿 Demokrasi kehilangan arah ketika rakyat tidak membedakan siapa berkuasa atas apa.

Halaman berikut (2/10): “DPR RI: Pusat Kekuasaan Nasional.”
Kita akan mulai dari DPR RI — kewenangan, posisi konstitusional, dan dampaknya terhadap arah negara.