Halaman 1 — Membaca Mandat Kekuasaan Antara Rakyat dan Partai
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Setiap lima tahun sekali, rakyat dipanggil ke bilik suara dengan satu janji besar: bahwa suara mereka akan diwakili di parlemen. Janji itu terdengar sederhana, bahkan nyaris sakral. Namun setelah pemilu selesai dan kekuasaan terbentuk, pertanyaan paling mendasar justru jarang dijawab secara jujur: siapa sebenarnya yang diwakili oleh anggota DPR?
Secara formal dan konstitusional, DPR adalah lembaga perwakilan rakyat. Anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, digaji oleh negara, dan bekerja atas nama kepentingan publik. Tetapi dalam praktik politik modern, terutama dalam sistem kepartaian yang kuat, anggota DPR tidak berdiri sebagai individu merdeka. Mereka terikat oleh struktur partai, disiplin fraksi, dan kepentingan politik yang sering kali tidak sejalan dengan aspirasi pemilih.
Di sinilah konflik laten itu muncul. Rakyat memberikan mandat melalui pemilu, sementara partai politik mengendalikan pencalonan, promosi politik, dan keberlanjutan karier anggota DPR. Ketika aspirasi konstituen bertabrakan dengan garis partai, sistem lebih sering mendorong kesetiaan ke atas daripada tanggung jawab ke bawah. Ini bukan semata soal moral individu, melainkan persoalan desain kekuasaan yang bersifat struktural.
Dalam kajian ilmu politik, kondisi ini dikenal sebagai krisis keterwakilan (crisis of representation). Rakyat hadir secara simbolik, tetapi absen secara substantif. Partisipasi publik berhenti di bilik suara, sementara proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan berlangsung dalam ruang-ruang tertutup. Akibatnya, banyak kebijakan strategis lahir tanpa keterlibatan bermakna dari masyarakat yang terdampak langsung.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan sekadar hak politik yang bebas dipindahtangankan. Amanah selalu melekat pada pertanggungjawaban. Ketika mandat rakyat dialihkan menjadi loyalitas sempit kepada partai, di situlah demokrasi mulai kehilangan ruhnya.
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menegaskan satu prinsip dasar: amanah tidak boleh berpindah tangan secara diam-diam. Mandat rakyat bukan milik pribadi, bukan pula milik partai, melainkan titipan yang harus dikembalikan dalam bentuk kebijakan yang adil dan berpihak. Karena itu, sebelum membahas fungsi DPR, fraksi, voting, atau hak angket, artikel ini mengajak pembaca melakukan satu langkah mendasar: membaca ulang posisi rakyat dalam sistem perwakilan.
Halaman berikut (2/10):
“Mandat DPR Menurut UUD 1945: Antara Teks dan Tafsir Kekuasaan.”
Kita akan membedah secara konstitusional apa sebenarnya tugas DPR menurut UUD 1945 — tanpa jargon partai, tanpa tafsir elite.