Halaman 1 — Antara Sumpah dan Garis Partai Di Mana Suara Rakyat Ditempatkan?
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Setiap kali pemilu datang, rakyat Indonesia antre panjang demi satu hal: harapan. Mereka tidak sekadar mencoblos nama; mereka menyerahkan mandat. Mandat agar suara mereka tidak tenggelam di ruang-ruang kekuasaan. Mandat agar kebijakan negara tidak jauh dari denyut kehidupan sehari-hari. Tetapi setelah kursi-kursi parlemen terisi, pertanyaan klasik kembali menghantui ruang publik: DPR itu wakil rakyat atau wakil partai?
Secara konstitusional, anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem pemilu. Secara teoritis, mereka memegang mandat representatif—yakni memperjuangkan aspirasi konstituen. Namun secara struktural, mereka lahir dari partai politik. Partailah yang mencalonkan, mengusung, mendanai, bahkan memiliki kewenangan melakukan pergantian antar waktu (PAW). Di titik inilah muncul ketegangan sistemik antara loyalitas kepada rakyat dan loyalitas kepada partai.
Penelitian-penelitian dalam ilmu politik menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi berbasis partai kuat, disiplin partai sering kali lebih dominan daripada kehendak individu legislator. Voting di parlemen bukan sekadar keputusan personal, melainkan keputusan fraksi. Artinya, suara anggota DPR sering kali merupakan refleksi garis kebijakan partai, bukan murni ekspresi aspirasi konstituen.
Lalu bagaimana kita membaca fenomena ini? Apakah ini konsekuensi logis dari sistem demokrasi modern? Ataukah ini tanda bahwa desain representasi kita perlu dievaluasi?
Dalam perspektif etika Islam, kepemimpinan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Allah berfirman:
Inna Allāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Jika kursi DPR adalah amanah rakyat, maka secara moral amanah itu seharusnya kembali kepada rakyat. Namun realitas politik menunjukkan adanya struktur kekuasaan internal partai yang sangat menentukan arah sikap politik seorang legislator.
Artikel ini disusun menggunakan pendekatan penelitian pustaka terhadap teori representasi politik, analisis normatif konstitusi Indonesia, serta refleksi etis berbasis nilai keagamaan. Tujuannya bukan untuk menyudutkan individu, melainkan membaca sistem secara jernih. Karena bisa jadi problem representasi bukan semata persoalan personal, tetapi konsekuensi dari desain demokrasi yang kita bangun bersama.
Maka sebelum kita menyimpulkan, mari kita ajukan pertanyaan yang lebih mendasar: Siapa yang sesungguhnya diwakili ketika keputusan politik dibuat—rakyat atau struktur partai? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan arah masa depan demokrasi kita.
Halaman berikut (2/10): “Desain Konstitusi dan Dominasi Partai Politik.”
Kita akan membedah bagaimana sistem hukum dan struktur kepartaian membentuk relasi kuasa antara DPR dan partai.