Etika DPR dan Dewan Kehormatan: Mengadili Diri Sendiri ?

Halaman 1 — Etika Kekuasaan Saat Hakim dan Terdakwa Berwajah Sama


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Setiap kekuasaan membutuhkan etika. Tanpa etika, hukum berubah menjadi alat teknis, dan jabatan menjadi perlindungan diri. Di sinilah pertanyaan tentang Dewan Kehormatan DPR menjadi relevan: apakah lembaga ini benar-benar mengadili pelanggaran etika, atau sekadar mengatur agar citra institusi tetap aman?

Dewan Kehormatan DPR dibentuk sebagai mekanisme internal untuk menjaga martabat lembaga. Secara normatif, ia berfungsi menilai perilaku anggota yang melanggar kode etik. Namun secara sosiologis, keberadaan lembaga ini menimbulkan paradoks: anggota DPR menilai dan mengadili sesama anggota DPR. Hakim dan terdakwa berada dalam satu lingkar kekuasaan.

Dalam praktik demokrasi, mekanisme pengawasan internal sering dipandang efisien. Namun ketika menyangkut etika, efisiensi bukan satu-satunya ukuran. Etika menuntut jarak, keteladanan, dan keberanian untuk menilai diri sendiri dengan standar publik, bukan standar kenyamanan internal.

Publik kerap menyaksikan kasus pelanggaran etika DPR berujung pada sanksi ringan, peringatan, atau bahkan penghentian perkara. Prosesnya tertutup, pertimbangannya tidak selalu transparan, dan dampaknya terhadap kepercayaan publik sering diabaikan. Di titik ini, Dewan Kehormatan dipertanyakan bukan karena ada, tetapi karena cara bekerjanya.

Artikel ini mengajak pembaca melihat etika DPR bukan sebagai urusan internal lembaga, tetapi sebagai persoalan publik. Dengan pendekatan kajian etika politik dan tata kelola kelembagaan, kita akan membedah apakah Dewan Kehormatan mampu menjadi penjaga moral parlemen, atau justru menjadi mekanisme untuk mengadili diri sendiri tanpa benar-benar menghadirkan keadilan etis.

Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi shuhadā’a lillāh.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan etis menuntut keberanian untuk bersaksi atas kebenaran, bahkan ketika kebenaran itu menyentuh diri sendiri dan kelompok sendiri. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi jiwa Dewan Kehormatan DPR.

🌿 Etika diuji bukan saat mengadili lawan, tetapi saat menilai diri sendiri tanpa perlindungan kuasa.

Halaman berikut (2/10): “Apa Itu Etika Parlemen dan Mengapa Ia Penting?”
Kita akan membangun landasan konseptual etika parlemen sebelum masuk ke praktik Dewan Kehormatan.