Halaman 1 — Fungsi yang Mulia Antara Teks Konstitusi dan Realitas
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam teks konstitusi, fungsi DPR ditulis dengan sangat indah. Legislasi, anggaran, dan pengawasan — tiga pilar yang seharusnya menjadi jantung demokrasi. Pada kertas negara, peran itu tampak kokoh dan terhormat. DPR adalah wakil rakyat. DPR adalah penjaga anggaran publik. DPR adalah pengawas pemerintah.
Namun keindahan rumusan normatif tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelaksanaan. Dalam banyak periode politik, publik menyaksikan jarak yang terasa antara fungsi yang tertulis dan fungsi yang dijalankan. Legislasi berjalan, tetapi tidak selalu responsif. Anggaran disetujui, tetapi tak selalu transparan. Pengawasan dilakukan, tetapi sering kali terdengar lunak.
Dalam pendekatan penelitian tata negara, fenomena ini dapat dianalisis melalui perbedaan antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi). Konstitusi dan undang-undang memberi mandat ideal. Namun praktik politik dipengaruhi oleh koalisi, kepentingan partai, relasi kekuasaan, dan tekanan eksternal. Ketika fungsi normatif bertemu realitas pragmatis, lahirlah ruang kompromi yang kadang terlalu luas.
Pertanyaannya bukan lagi apakah DPR memiliki fungsi yang baik secara hukum — karena jawabannya jelas: ya. Pertanyaannya adalah: apakah fungsi itu dijalankan dengan kesungguhan penuh, atau sekadar memenuhi prosedur formal? Di sinilah publik mulai merasakan keganjilan. Rapat-rapat berjalan, tetapi hasilnya tidak selalu terasa. Pengawasan dilakukan, tetapi kasus besar kerap berakhir tanpa kejelasan.
Dalam perspektif etika Islam, fungsi dan tanggung jawab tidak boleh dipisahkan dari kesungguhan. Amanah bukan sekadar jabatan, tetapi komitmen moral.
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Amanah menuntut keseriusan. Setengah hati dalam menjalankan fungsi publik berarti setengah hati dalam menjaga kepercayaan rakyat. Dan kepercayaan adalah fondasi legitimasi lembaga.
Artikel ini akan membedah secara ilmiah bagaimana tiga fungsi DPR tersebut dijalankan dalam praktik. Dengan pendekatan penelitian pustaka dan refleksi terhadap dinamika lapangan, kita akan melihat apakah problemnya terletak pada desain sistem, budaya politik, atau konsistensi individu. Karena demokrasi tidak hanya butuh aturan yang indah, tetapi pelaksanaan yang sungguh-sungguh.
Halaman berikut (2/10):
“Fungsi Legislasi: Antara Produk Hukum dan Kepentingan Politik.”
Kita akan mengurai bagaimana proses pembentukan undang-undang dijalankan dan di mana letak persoalannya.