Halaman 1 — Hak yang Tertera Kuasa yang Dipertanyakan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā āli Sayyidinā Muḥammad.
Dalam setiap buku Pendidikan Kewarganegaraan, DPR digambarkan memiliki tiga “senjata konstitusional”: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya sering disebut sebagai instrumen pengawasan paling kuat terhadap pemerintah. Di atas kertas, hak-hak ini tampak garang. Mereka menjanjikan kontrol, koreksi, bahkan sanksi politik ketika kekuasaan eksekutif melenceng. Namun di ruang publik, pertanyaan sederhana terus berulang: jika senjata ini begitu kuat, mengapa jarang terdengar dentumannya?
Publik menyaksikan berbagai kebijakan kontroversial, skandal administrasi, dan kegaduhan kebijakan publik. Reaksi DPR sering berhenti pada pernyataan, rapat dengar pendapat, atau kritik verbal. Hak interpelasi disebut, hak angket diwacanakan, hak menyatakan pendapat dibahas— lalu menguap. Di titik ini, muncul kesan bahwa hak-hak tersebut lebih sering berfungsi sebagai ornamen konstitusi ketimbang alat koreksi yang nyata.
Kesan itu tidak sepenuhnya adil, tetapi juga tidak sepenuhnya keliru. Secara normatif, ketiga hak tersebut diatur jelas dalam konstitusi dan undang-undang. Namun secara politis, penggunaannya bergantung pada konfigurasi kekuatan di DPR. Hak yang kuat di atas kertas bisa menjadi lemah di lapangan jika tidak didukung konsolidasi politik. Inilah paradoks utama pengawasan legislatif.
Artikel ini tidak berangkat dari asumsi sinis, tetapi dari pertanyaan analitis: apakah hak interpelasi, angket, dan pendapat memang dirancang untuk sering digunakan, ataukah ia sengaja diposisikan sebagai opsi ekstrem? Apakah kegagalan menggunakan hak-hak ini mencerminkan kelemahan DPR, atau justru mencerminkan logika sistem politik yang menahan penggunaannya?
Untuk menjawabnya, kita perlu memisahkan tiga lapisan: teks konstitusi, desain hukum turunannya, dan praktik politik sehari-hari. Dengan pendekatan ini, pembaca diajak melihat bahwa kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh apa yang tertulis, tetapi oleh siapa yang berani dan mampu menggerakkannya. Halaman-halaman berikut akan membedah satu per satu hak tersebut— dari definisi formal, mekanisme penggunaan, hingga hambatan politiknya.
Wa qifūhum innahum mas’ūlūn.
Artinya: “Dan hentikanlah mereka, sesungguhnya mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Ash-Ṣāffāt [37]: 24)
Halaman berikut (2/10):
“Apa Itu Hak Interpelasi: Definisi dan Batasannya.”
Kita mulai dari dasar: makna formal hak interpelasi menurut hukum.