Halaman 1 — RTH Itu Bukan Pilihan Tapi Kewajiban yang Tidak Bisa Ditawar
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma‘in
Selama ini banyak orang mengira ruang terbuka hijau (RTH) hanyalah pelengkap kota—sekadar taman biar terlihat indah. Padahal realitanya jauh lebih keras: RTH adalah kewajiban hukum yang melekat pada setiap pembangunan. Hotel, mall, perumahan, hingga gedung komersial wajib menyediakan minimal 10% RTH dari total lahannya. Ini bukan sekadar aturan teknis, tapi bagian dari sistem perlindungan kehidupan kota yang sering diabaikan.
Undang-undang sudah jelas mengatur komposisi ruang hijau: 30% wilayah kota harus berupa RTH, dengan 20% publik dan 10% privat. Artinya, setiap developer punya tanggung jawab langsung menyediakan ruang hijau di dalam proyeknya. Kalau ini diabaikan, dampaknya bukan hanya administratif—tapi langsung terasa: suhu kota naik, banjir meningkat, dan kualitas udara menurun. Ini bukan teori, ini fakta yang sudah terjadi di banyak kota besar.
Wa la tufsidu fil-ardi ba‘da ishlahiha
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A‘raf: 56)
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga keseimbangan bumi bukan pilihan moral saja, tapi kewajiban. Ketika ruang hijau dihilangkan demi kepentingan komersial, itu adalah bentuk kerusakan yang nyata. Lebih parah lagi, banyak proyek tetap mendapatkan izin meskipun tidak memenuhi syarat RTH. Di titik ini, persoalannya bukan hanya pelanggaran oleh developer, tapi juga potensi kelalaian atau pembiaran dari pihak pemberi izin.
Jadi kalau hari ini ada hotel, mall, atau perumahan tanpa 10% RTH, itu bukan sekadar kekurangan desain—itu indikasi pelanggaran hukum. Dan kalau masyarakat terus diam, pelanggaran ini akan dianggap normal. Kota akan terus kehilangan ruang hidupnya, sampai akhirnya kita sadar… bahwa yang hilang bukan taman, tapi kualitas hidup itu sendiri.
Halaman berikut (2/10):
“10% RTH Privat: Aturan Kecil yang Dampaknya Besar.”
Kita akan bongkar detail kewajiban 10% RTH privat—dan kenapa pelanggaran ini bisa berujung bencana kota.