Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihī wa ṣaḥbihī ajma‘īn.
Halaman 1 – Hukum Lingkungan: Kewajiban Manusia di Indonesia dan Perspektif Islam
Lingkungan hidup adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Lingkungan yang sehat dan lestari menjadi prasyarat untuk kehidupan yang baik bagi umat manusia. Namun, dengan pesatnya perkembangan industri dan peningkatan jumlah penduduk, kerusakan lingkungan semakin meningkat. Hukum lingkungan di Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur perlindungan terhadap alam, namun dalam Islam, ada prinsip-prinsip yang mengajarkan umat untuk menjaga dan merawat bumi sebagai amanah dari Allah .
Di Indonesia, hukum lingkungan diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang, di antaranya adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini memberikan kewajiban bagi setiap individu, badan hukum, dan pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan. Hukum ini juga mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan tindakan yang merusak lingkungan, seperti pencemaran udara, air, dan tanah, serta deforestasi yang dapat menyebabkan bencana alam.
Selain itu, hukum lingkungan Indonesia juga melibatkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pengelolaan sampah, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan pelestarian flora dan fauna. Pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen untuk mengikuti perjanjian internasional mengenai perubahan iklim, seperti Paris Agreement, yang bertujuan untuk membatasi pemanasan global dan mengurangi dampak perubahan iklim terhadap lingkungan.
Namun, selain regulasi negara, dalam Hukum Islam, menjaga lingkungan hidup juga merupakan bagian dari tanggung jawab umat manusia terhadap bumi. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
Wa sakhkhara lakum mā fī as-samāwāti wamā fī al-‘arḍi jamī‘an minhu.
Artinya: “Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, semuanya sebagai karunia-Nya.” (QS. Al-Jathiyah [45]: 13)
Ayat ini menunjukkan bahwa bumi dan segala isinya adalah ciptaan Allah yang diberikan kepada umat manusia sebagai amanah untuk dijaga dan dirawat. Oleh karena itu, setiap kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia terhadap lingkungan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah tersebut. Dalam Islam, menjaga kelestarian alam adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab setiap individu.
Selain itu, Rasulullah bersabda:
Inna lakum fī kulli shay'in ṣadaqah.
Artinya: “Sesungguhnya pada setiap hal ada sedekah.” (HR. Muslim)
Hadis ini mengajarkan kita bahwa segala sesuatu yang kita lakukan di dunia ini memiliki nilai ibadah, termasuk merawat dan menjaga lingkungan. Setiap upaya untuk menjaga kebersihan, mengurangi polusi, dan melestarikan alam adalah bentuk amal jariyah yang sangat dihargai oleh Allah .
Oleh karena itu, menjaga lingkungan hidup tidak hanya merupakan kewajiban hukum yang diatur oleh negara, tetapi juga merupakan kewajiban moral dan agama yang harus dilakukan oleh setiap individu. Dalam perspektif Islam, bumi ini adalah milik Allah, dan manusia hanya sebagai pemelihara dan pengelola yang diberikan amanah untuk menjaga kelestariannya.
➡️ Lanjut ke Halaman 2: “Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Melindungi Lingkungan: Perspektif Hukum dan Islam.”