Hukum Pajak dan Zakat: Mengelola Keuangan Sesuai Negara dan Islam

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihī wa ṣaḥbihī ajma‘īn.


Halaman 1 – Makna Pajak dan Zakat dalam Perspektif Hukum dan Syariah

Pajak dan zakat sama-sama berbicara tentang tanggung jawab finansial manusia terhadap lingkungannya. Namun keduanya berangkat dari dua sistem hukum yang berbeda: pajak lahir dari kewajiban kenegaraan, sementara zakat lahir dari perintah ilahi. Meskipun begitu, keduanya punya tujuan sama — menjaga keseimbangan sosial dan menegakkan keadilan ekonomi di masyarakat.

Dalam hukum Indonesia, pajak merupakan kontribusi wajib warga negara kepada negara yang bersifat memaksa dan digunakan untuk kepentingan umum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebut bahwa pajak adalah instrumen keuangan negara untuk membiayai pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat.

Sedangkan dalam syariat Islam, zakat adalah kewajiban spiritual sekaligus sosial bagi setiap muslim yang hartanya telah mencapai nisab. Zakat bukan sekadar sedekah, melainkan rukun Islam ketiga yang punya konsekuensi hukum dan pahala besar. Allah berfirman:

Khudz min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā.

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah bentuk penyucian jiwa dan harta. Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, zakat bahkan sudah memiliki dasar hukum positif — diatur melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Artinya, negara dan agama berjalan seiring dalam urusan tanggung jawab sosial finansial warga.

Kesadaran ini penting, sebab banyak umat masih memisahkan “urusan pajak” dan “urusan zakat” padahal keduanya punya benang merah yang sama: redistribusi kekayaan agar tidak menumpuk pada segelintir orang. Pajak menopang pembangunan, zakat menegakkan kesejahteraan — dua sisi dari satu tujuan: keadilan sosial.


🌿 Refleksi: Pajak menyejahterakan bangsa, zakat mensucikan harta. Keduanya adalah bentuk tanggung jawab atas rezeki yang Allah titipkan.

🌿 ➡️ Lanjut ke Halaman 2: “Tujuan dan Prinsip Pajak dalam Hukum Indonesia.”