Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihī wa ṣaḥbihī ajma‘īn.
Halaman 1 – Arti dan Tujuan Perceraian dalam Dua Sistem Hukum
Perceraian selalu menjadi topik yang sensitif. Di satu sisi, ia merupakan hak hukum yang diakui negara; di sisi lain, ia adalah peristiwa berat yang diatur ketat dalam syariat Islam. Dalam pandangan hukum positif Indonesia, perceraian dipandang sebagai jalan keluar terakhir ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun dalam Islam, perceraian adalah pintu yang terbuka — tetapi hanya boleh dilalui dengan kesadaran, tanggung jawab, dan niat yang bersih.
Dalam Hukum Indonesia, dasar pengaturan perceraian terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Negara memberikan hak cerai kepada suami maupun istri, tetapi dengan prosedur yang jelas dan melalui lembaga peradilan agama. Artinya, perceraian tidak bisa dilakukan semata karena emosi; harus ada alasan sah dan bukti kuat yang dapat diterima pengadilan.
Sedangkan dalam Hukum Islam, perceraian atau ṭalāq bukanlah hal yang diharamkan, namun sangat dibenci oleh Allah jika dilakukan tanpa alasan yang benar. Rasulullah bersabda:
Abghadul-ḥalāli ilallāhi aṭ-ṭalāq.
Artinya: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini bukan berarti perceraian haram, tetapi menegaskan bahwa pernikahan seharusnya dijaga sekuat mungkin. Islam mengajarkan bahwa sebelum memutuskan bercerai, pasangan wajib berusaha berdamai, introspeksi, dan meminta nasihat keluarga. Karena pernikahan bukan hanya ikatan sosial, tetapi juga perjanjian suci di hadapan Allah — mītsāqan ghalīẓan (ikatan yang kuat).
Baik hukum negara maupun hukum Islam sama-sama memandang perceraian sebagai jalan terakhir, bukan solusi pertama. Keduanya menuntut kesabaran, proses, dan bukti bahwa pernikahan benar-benar tidak bisa diselamatkan. Maka dari itu, memahami hukum perceraian bukan hanya soal tahu pasal, tapi juga soal mengenali makna dan hikmah di baliknya.
➡️ Lanjut ke Halaman 2: “Dasar Hukum Perceraian di Indonesia dan Peran Pengadilan Agama.”