Hukum Pidana Korporasi: Tanggung Jawab Perusahaan Menurut Indonesia & Islam

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihī wa ṣaḥbihī ajma‘īn.


Halaman 1 – Hukum Pidana Korporasi: Tanggung Jawab Perusahaan Menurut Indonesia & Islam

Dalam beberapa dekade terakhir, publik dikejutkan oleh berbagai kasus besar yang melibatkan perusahaan raksasa: mulai dari korupsi lintas negara, pencemaran lingkungan, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar—apakah korporasi, sebagai entitas hukum, dapat diperlakukan layaknya manusia yang bisa “bersalah” dan dijatuhi hukuman pidana? Pertanyaan ini menjadi titik tolak penting dalam memahami bagaimana hukum pidana korporasi bekerja di Indonesia dan bagaimana ajaran Islam memandang tanggung jawab kolektif suatu lembaga.

Secara tradisional, hukum pidana hanya mengenal manusia sebagai pelaku kejahatan. Namun, perkembangan dunia bisnis dan teknologi telah menciptakan bentuk kejahatan baru yang dilakukan melalui organisasi. Dalam konteks inilah muncul kesadaran bahwa korporasi tidak lagi sekadar “badan hukum mati”, tetapi memiliki corporate will dan kemampuan untuk melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Indonesia, seperti banyak negara lain, akhirnya mulai merumuskan konsep tanggung jawab pidana korporasi untuk menjawab tantangan ini.

Menariknya, prinsip tanggung jawab kolektif bukanlah hal asing dalam hukum Islam. Sejak masa klasik, Islam telah mengenal konsep keadilan sosial dan tanggung jawab jama‘ah, di mana setiap kelompok memiliki kewajiban moral untuk tidak menzalimi atau merugikan pihak lain. Al-Qur’an berulang kali menekankan pentingnya keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan bisnis dan ekonomi. Dalam Surah Al-Māidah ayat 8, Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.”

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga lembaga dan korporasi yang beroperasi di tengah masyarakat. Ketika sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hukum, kerugian yang timbul tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga moral dan sosial. Karena itu, membahas hukum pidana korporasi berarti membicarakan keseimbangan antara profit dan ethics, antara hukum positif dan nilai-nilai Ilahi.


⚖️ Menegakkan hukum pidana korporasi bukan sekadar menghukum badan usaha, tetapi menegakkan keadilan sosial dan moral di tengah arus ekonomi modern.

➡️ Lanjut ke Halaman 2: “Konsep Dasar Hukum Pidana Korporasi: Dari Teori ke Pengakuan di Indonesia.”