Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihī wa ṣaḥbihī ajma‘īn.
Halaman 1 – Makna dan Landasan Hukum Sewa Menyewa Properti
Sewa menyewa properti adalah salah satu bentuk perjanjian yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari — baik rumah, ruko, lahan, maupun apartemen. Dalam hukum Indonesia maupun hukum Islam, praktik ini diatur dengan rinci karena menyangkut hak milik, manfaat, dan keadilan antara penyewa serta pemilik. Tanpa aturan yang jelas, hubungan sewa bisa berubah menjadi sengketa yang panjang dan merugikan kedua belah pihak.
Dalam hukum positif Indonesia, dasar hukum sewa menyewa tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1548–1600. Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa sewa menyewa merupakan perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu menyerahkan hak untuk menikmati manfaat barang selama waktu tertentu dengan imbalan harga sewa. Artinya, yang berpindah bukan kepemilikan, tetapi hak guna atau manfaatnya.
Sementara itu, dalam hukum Islam, akad sewa menyewa dikenal sebagai ijarah. Akad ini diperbolehkan selama memenuhi prinsip keadilan, kejelasan, dan kerelaan kedua belah pihak. Allah berfirman:
Fa in arḍa‘na lakum fa ātūhunna ujūrahunna.
Artinya: “Apabila mereka menyusui anak-anakmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. At-Ṭalāq [65]: 6)
Ayat ini menjadi dasar bolehnya transaksi sewa atau upah dalam Islam selama dilakukan secara adil dan disepakati bersama. Prinsipnya sederhana: manfaat boleh disewakan, tapi tidak boleh ada penipuan, paksaan, atau ketidakjelasan. Karena itu, akad ijarah menuntut kejelasan waktu, objek, manfaat, serta harga sewa agar tidak menimbulkan sengketa.
Baik KUHPerdata maupun syariat Islam menekankan hal yang sama — bahwa keadilan dan kejujuran adalah ruh dari perjanjian sewa menyewa. Negara menegakkan aturan tertulis, sementara Islam menanamkan etika batin agar perjanjian bukan sekadar transaksi, tapi juga amanah.
🌿 ➡️ Lanjut ke Halaman 2: “Syarat dan Rukun Sewa Menyewa Menurut Hukum Indonesia dan Syariah.”