Jika DPD Kuat, Apa yang Akan Berubah?

Halaman 1 — Sebuah Pertanyaan Besar Jika DPD Kuat, Apa yang Akan Berubah?


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Bayangkan sebuah perubahan konstitusional terjadi. DPD tidak lagi hanya “ikut membahas”, tetapi memiliki hak persetujuan final terhadap undang-undang yang menyangkut otonomi daerah, perimbangan keuangan, dan pengelolaan sumber daya alam. Setiap kebijakan strategis yang berdampak pada wilayah harus melewati persetujuan wakil daerah secara setara. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: jika DPD benar-benar kuat, apa yang akan berubah?

Artikel ini menggunakan pendekatan penelitian normatif dan komparatif untuk menguji kemungkinan tersebut. Kita tidak sekadar berbicara tentang idealisme politik, tetapi tentang desain institusional dan dampaknya terhadap relasi pusat–daerah. Selama ini, DPD berada dalam posisi yang terbatas secara struktural. Namun bagaimana jika struktur itu diubah? Apakah sistem menjadi lebih adil? Apakah stabilitas terganggu? Ataukah justru demokrasi menjadi lebih matang?

Dalam teori kelembagaan, perubahan distribusi kewenangan akan mengubah pola negosiasi politik. Jika DPD memiliki hak veto terbatas atau hak persetujuan wajib dalam undang-undang tertentu, maka DPR dan pemerintah tidak bisa lagi mengabaikan aspirasi daerah sebagai pelengkap diskusi. Setiap kebijakan fiskal, pemekaran wilayah, atau eksploitasi sumber daya harus dinegosiasikan secara lebih serius. Ini bukan sekadar tambahan prosedur, tetapi perubahan struktur kekuasaan.

Secara filosofis, penguatan DPD berarti memperkuat posisi daerah dalam negara kesatuan. Indonesia bukan negara kecil yang homogen. Ia terdiri dari ribuan pulau, ratusan etnis, dan variasi tingkat pembangunan yang lebar. Dalam konteks seperti ini, keseimbangan representasi menjadi krusial. Keadilan bukan hanya tentang siapa yang menang suara terbanyak, tetapi tentang bagaimana suara wilayah terakomodasi dalam kebijakan nasional.

Allah mengingatkan pentingnya keadilan dalam pengambilan keputusan:

I‘dilū huwa aqrabu lit-taqwā.

Artinya: “Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 8)

Jika prinsip ini diterapkan dalam desain negara, maka distribusi kekuasaan harus mencerminkan keseimbangan. Penguatan DPD bukan tentang memperlemah DPR, melainkan tentang menciptakan mekanisme penyeimbang yang lebih sehat. Dalam sistem yang seimbang, keputusan mungkin membutuhkan waktu lebih panjang, tetapi legitimasi kebijakan akan lebih kuat.

Nabi juga mengingatkan tentang amanah kekuasaan:

Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi.

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika DPD kuat, maka tanggung jawab daerah terhadap kebijakan nasional juga semakin besar. Tidak ada lagi alasan bahwa aspirasi wilayah tidak terwakili. Wakil daerah harus siap mengambil peran substantif dalam merumuskan arah bangsa. Artinya, perubahan struktur akan diikuti perubahan budaya politik.

Halaman-halaman berikutnya akan mengurai skenario konkret: bagaimana dampaknya terhadap anggaran negara, pengelolaan sumber daya, relasi politik antar-lembaga, hingga stabilitas nasional. Kita tidak hanya membayangkan, tetapi menganalisis secara sistematis. Sebab pertanyaan “jika DPD kuat” bukan sekadar spekulasi—ia adalah refleksi tentang masa depan keadilan struktural Indonesia.


🌿 Perubahan struktur bukan hanya soal kekuasaan, tetapi tentang siapa yang benar-benar didengar dalam keputusan bangsa.

Halaman berikut (2/10): “Dampak Fiskal: Anggaran Negara di Bawah Persetujuan Dua Kamar.”
Kita akan melihat bagaimana APBN dan perimbangan keuangan bisa berubah jika DPD memiliki hak persetujuan nyata.