Halaman 1 — Saat Rakyat Dipanggil Berdaulat Antara Janji dan Kenyataan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Hampir semua negara modern mengklaim dirinya berdiri di atas satu asas agung: kedaulatan rakyat. Frasa ini terdengar luhur, sahih, dan menjanjikan. Ia tertulis dalam konstitusi, diajarkan di sekolah, dan dielu-elukan dalam setiap kontestasi politik. Namun sebuah pertanyaan mendasar layak diajukan sejak awal: jika kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, mengapa begitu banyak rakyat justru merasa tidak berdaya?
Kedaulatan rakyat bukan sekadar istilah normatif dalam hukum tata negara. Ia adalah konsep tentang siapa pemilik kehendak tertinggi dalam kehidupan bernegara. Dalam demokrasi ideal, rakyat bukan objek kebijakan, melainkan subjek penentu arah. Negara hanyalah pelaksana mandat kolektif, bukan pemilik kuasa absolut. Namun dalam praktik, jarak antara prinsip dan realitas sering kali menganga lebar.
Banyak keputusan publik strategis lahir tanpa partisipasi bermakna. Hukum kerap dirasakan lebih responsif terhadap kepentingan kekuasaan dibandingkan penderitaan warga biasa. Partisipasi rakyat direduksi menjadi prosedur elektoral lima tahunan, sementara setelahnya suara publik menghilang dari ruang pengambilan keputusan. Di titik inilah kedaulatan rakyat berisiko berubah dari prinsip hidup menjadi sekadar jargon konstitusional.
Al-Qur’an sejak awal menempatkan urusan bersama sebagai wilayah musyawarah, bukan dominasi. Prinsip ini tercermin dalam firman Allah:
Wa amruhum syūrā bainahum.
Artinya: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 38)
Ayat ini mengandung pesan politik yang kuat: kekuasaan tidak boleh terpusat pada segelintir elite. Kehendak publik harus hadir dalam setiap keputusan yang menyangkut kehidupan bersama. Dalam bahasa modern, inilah esensi kedaulatan rakyat — keputusan publik harus lahir dari partisipasi publik.
Namun sejarah demokrasi menunjukkan satu pola berulang: ketika rakyat hanya dipanggil sebagai legitimasi, bukan sebagai pengendali, maka kedaulatan kehilangan makna substansialnya. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kosong secara etis. Rakyat hadir saat pemilu, lalu absen dalam proses kekuasaan sehari-hari. Dari titik inilah pembahasan artikel ini dimulai.
Halaman berikut (2/10):
“Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi: Janji Hukum dan Batas Kekuasaan.”
Kita akan membedah dasar konstitusional kedaulatan rakyat dan bagaimana ia ditafsirkan dalam praktik kenegaraan.