Halaman 1 — Makna Kedaulatan Siapa Pemilik Kekuasaan Sesungguhnya?
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā Sayyidinā Muḥammad.
Di dalam konstitusi Indonesia, kedaulatan secara tegas dinyatakan berada di tangan rakyat. Kalimat ini sering dikutip, dielu-elukan, bahkan dijadikan slogan politik. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, pertanyaan mendasarnya justru jarang diajukan: apakah rakyat benar-benar berdaulat dalam pengambilan keputusan negara, ataukah kedaulatan itu telah berpindah ke tangan elite kekuasaan? Ketegangan antara teks konstitusi dan realitas politik inilah yang menjadikan isu kedaulatan rakyat selalu relevan untuk dibahas.
Mahkamah Konstitusi hadir sebagai lembaga penjaga konstitusi yang salah satu tugas utamanya adalah memastikan bahwa kedaulatan rakyat tidak direduksi menjadi sekadar prosedur elektoral. Melalui putusan-putusannya, MK berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan rakyat bukan hanya diwujudkan melalui pemilu lima tahunan, tetapi juga melalui penghormatan terhadap hak-hak konstitusional, prinsip keadilan, dan pembatasan kekuasaan negara.
Dalam perspektif hukum tata negara, kedaulatan rakyat tidak berarti rakyat memerintah secara langsung. Kedaulatan tersebut dijalankan melalui mekanisme konstitusional yang membatasi sekaligus mengarahkan penggunaan kekuasaan. Di sinilah Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting sebagai penafsir akhir makna kedaulatan rakyat, terutama ketika produk politik dan legislasi berpotensi menyimpang dari semangat konstitusi.
Penelitian pustaka terhadap putusan-putusan MK menunjukkan bahwa konsep kedaulatan rakyat sering digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk membatalkan norma undang-undang yang mengurangi partisipasi, mengabaikan hak minoritas, atau memperkuat dominasi elite. Dengan kata lain, MK tidak sekadar menafsirkan teks hukum, tetapi juga membaca arah kekuasaan dalam relasinya dengan rakyat.
Wa amruhum shūrā baynahum.
Artinya: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 38)
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh bersifat sepihak. Dalam negara modern, prinsip musyawarah tersebut diterjemahkan ke dalam mekanisme konstitusional yang menjamin partisipasi rakyat, transparansi, dan akuntabilitas kekuasaan. Mahkamah Konstitusi, melalui putusannya, berfungsi menjaga agar prinsip ini tidak dikosongkan oleh praktik politik yang elitis.
Artikel ini akan mengkaji bagaimana Mahkamah Konstitusi memaknai dan menafsirkan kedaulatan rakyat dalam berbagai putusannya. Pembahasan akan diarahkan untuk melihat apakah putusan-putusan tersebut benar-benar memperkuat posisi rakyat, atau justru menyisakan ruang kompromi dengan kepentingan kekuasaan.
Halaman berikut (2/10):
“Konsep Kedaulatan Rakyat dalam UUD 1945”
Kita akan menelusuri dasar konstitusional
kedaulatan rakyat
dan bagaimana UUD 1945
merumuskannya secara normatif.