Halaman 1 — Antara Teks dan Kuasa Saat Konstitusi Bertemu Kenyataan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Hampir setiap konstitusi modern memulai narasinya dengan janji besar: kedaulatan berada di tangan rakyat. Kalimat ini terdengar tegas, bermartabat, dan memberi harapan. Ia tertulis rapi dalam dokumen hukum tertinggi negara, diajarkan dalam buku pelajaran, dan diulang dalam pidato resmi. Namun pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur adalah: apakah kedaulatan itu benar-benar hidup di luar teks?
Di atas kertas, rakyat adalah sumber legitimasi. Tanpa rakyat, kekuasaan kehilangan dasar moral dan hukum. Namun di lapangan, rakyat sering kali hanya hadir sebagai latar belakang demokrasi, bukan sebagai aktor utama. Keputusan strategis dibuat dalam ruang tertutup, kebijakan dirumuskan jauh dari kehidupan sehari-hari warga, dan hukum diterapkan dengan dampak yang tidak selalu adil. Di sinilah jurang antara teks dan praktik mulai terlihat.
Kedaulatan di atas kertas bersifat normatif: ia menjanjikan keterlibatan, perlindungan, dan keadilan. Sementara praktik kekuasaan di lapangan bersifat operasional: ia diwarnai kepentingan, kompromi politik, serta relasi kuasa yang tidak setara. Ketika dua dunia ini tidak bertemu, konstitusi berisiko menjadi simbol kosong — sah secara hukum, namun asing bagi rakyat yang seharusnya diwakilinya.
Dalam perspektif etika politik Islam, kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Al-Qur’an mengingatkan bahwa urusan bersama tidak boleh diputuskan secara sepihak:
Wa amruhum syūrā bainahum.
Artinya: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 38)
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan yang sah harus lahir dari proses kolektif, bukan dari dominasi segelintir pihak. Jika konstitusi menjanjikan kedaulatan rakyat, maka praktik kekuasaan seharusnya mencerminkan keterlibatan rakyat dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Artikel ini tidak bermaksud menolak konstitusi, melainkan membaca ulang jarak antara apa yang dituliskan dan apa yang dijalankan. Sebab demokrasi tidak runtuh ketika teksnya hilang, tetapi ketika teks itu tidak lagi mampu mengoreksi praktik kekuasaan. Dari sinilah pembahasan dimulai: menelusuri kedaulatan rakyat sebagai janji hukum dan sebagai pengalaman nyata di lapangan.
Halaman berikut (2/10):
“Kedaulatan dalam Konstitusi: Janji Normatif dan Batas Implementasi.”
Kita akan membedah bagaimana kedaulatan rakyat dirumuskan dalam hukum
dan mengapa ia sering berhenti di atas kertas.