Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Ilusi Demokrasi atau Perjuangan Nyata?

Halaman 1 — Janji Kedaulatan Antara Demokrasi dan Kenyataan


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad wa ‘alā āli Muḥammad.

“Kedaulatan berada di tangan rakyat.” Kalimat ini terdengar tegas, penuh harapan, dan hampir sakral dalam wacana demokrasi Indonesia. Ia tertulis dalam konstitusi, diajarkan di bangku sekolah, dan diulang dalam setiap momentum politik lima tahunan. Namun pertanyaan yang jarang dijawab secara jujur adalah: sejauh mana kedaulatan itu benar-benar hidup dalam pengalaman rakyat sehari-hari?

Di satu sisi, Indonesia memiliki seluruh perangkat demokrasi prosedural: pemilu rutin, lembaga perwakilan, partai politik, serta mekanisme hukum yang tampak lengkap. Dari luar, demokrasi Indonesia terlihat berjalan. Namun di sisi lain, banyak warga merasa keputusan penting negara semakin jauh dari jangkauan mereka. Kebijakan strategis lahir cepat, tetapi ruang partisipasi terasa sempit. Aspirasi diserap secara simbolik, tetapi hasilnya kerap tidak mencerminkan suara mayoritas.

Di titik inilah muncul kegelisahan kolektif: apakah kedaulatan rakyat sungguh menjadi fondasi kekuasaan, atau sekadar narasi legitimasi? Demokrasi prosedural bisa tetap berjalan, sementara substansi kedaulatan perlahan memudar. Rakyat hadir sebagai pemilih, tetapi absen sebagai penentu arah. Hak suara di bilik pencoblosan tidak selalu berbanding lurus dengan daya pengaruh dalam kebijakan publik.

Secara ilmiah, kedaulatan rakyat tidak berhenti pada mekanisme elektoral. Ia menuntut partisipasi berkelanjutan, transparansi kekuasaan, dan akuntabilitas lembaga negara. Ketika demokrasi direduksi menjadi ritual lima tahunan, kedaulatan berubah menjadi ilusi yang sah secara hukum, tetapi rapuh secara substantif. Negara tetap demokratis secara bentuk, namun oligarkis dalam praktik.

Dalam perspektif etika Islam, kekuasaan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu terkait dengan amanah dan pertanggungjawaban. Kekuasaan yang menjauh dari suara rakyat adalah kekuasaan yang kehilangan legitimasi moral, meskipun sah secara prosedural. Prinsip ini memberi sudut pandang kritis untuk membaca demokrasi: bukan sekadar siapa yang berkuasa, tetapi untuk siapa kekuasaan dijalankan.

Wa amruhum syūrā bainahum.

Artinya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 38)

Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan urusan publik tidak boleh lepas dari partisipasi bersama. Musyawarah bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme etik untuk memastikan keputusan tidak dimonopoli segelintir pihak. Dalam konteks negara modern, prinsip ini sejalan dengan kedaulatan rakyat sebagai fondasi demokrasi yang bermakna.

Halaman pertama ini mengajak pembaca untuk menunda penilaian instan. Kedaulatan rakyat di Indonesia tidak bisa disimpulkan hanya sebagai kegagalan atau keberhasilan. Ia adalah arena tarik-menarik antara ilusi demokrasi dan perjuangan nyata. Untuk memahaminya, diperlukan pembacaan yang jernih atas konsep, praktik, dan dinamika kekuasaan yang membentuk demokrasi hari ini.


🌿 Kedaulatan rakyat bukan slogan, tetapi proses yang harus terus diperjuangkan.

Halaman berikut (2/10):
“Makna Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi Indonesia.”
Kita akan menelusuri bagaimana konstitusi merumuskan kedaulatan rakyat dan batas-batasnya dalam sistem ketatanegaraan.