Halaman 1 — Sunyi di Tengah Struktur Antara Eksistensi dan Relevansi
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Di dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, DPD berdiri sejajar dalam bangunan konstitusi. Namanya tercantum dalam UUD 1945. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Kantornya megah. Anggarannya nyata. Namun pertanyaannya sederhana dan jujur: mengapa keberadaannya sering tidak terasa?
Ketika publik berbicara tentang parlemen, perhatian hampir selalu tertuju pada DPR. Debat panas, pengesahan undang-undang kontroversial, hingga kritik kebijakan nasional hampir selalu melekat pada satu nama itu. Sementara DPD, meskipun sama-sama bagian dari MPR, jarang menjadi pusat diskursus publik. Ia ada — tetapi terasa samar.
Tulisan ini menggunakan pendekatan studi pustaka terhadap teks konstitusi dan teori sistem bikameral untuk menjawab pertanyaan tersebut. Apakah DPD memang didesain untuk tidak dominan? Ataukah persoalannya terletak pada struktur kewenangan yang terbatas? Atau bahkan pada kultur politik yang belum memberi ruang optimal bagi representasi daerah?
Secara normatif, DPD lahir dari semangat reformasi sebagai simbol koreksi atas sentralisasi kekuasaan. Ia dirancang untuk membawa suara daerah ke tingkat nasional. Tetapi dalam praktik, suara itu sering terdengar pelan dibandingkan gema keputusan politik di DPR.
Dalam konteks etika amanah, keberadaan tanpa dampak adalah persoalan serius. Al-Qur’an mengingatkan:
Wa qul i‘malū fasayarallāhu ‘amalakum wa rasūluhu wal-mu’minūn.
Artinya: “Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang beriman.” (QS. At-Taubah [9]: 105)
Ayat ini menegaskan bahwa keberadaan harus disertai kerja nyata yang terlihat dan dirasakan. Jika DPD adalah representasi daerah, maka indikator keberhasilannya bukan hanya kehadiran formal dalam sidang, melainkan sejauh mana aspirasi daerah benar-benar mempengaruhi kebijakan nasional.
Maka pertanyaan “kenapa DPD ada tapi tak terasa?” bukanlah kritik emosional, melainkan pertanyaan akademik tentang efektivitas desain kelembagaan. Apakah sistem bikameral Indonesia terlalu asimetris? Apakah kewenangannya memang dibatasi sejak awal? Ataukah ada ruang penguatan yang belum dimanfaatkan?
Artikel ini akan menelusuri akar konstitusional, dinamika politik, serta wacana reformasi yang berkaitan dengan DPD. Tujuannya bukan untuk melemahkan, tetapi untuk memahami secara jernih: apakah DPD hanya simbol reformasi, ataukah ia memiliki potensi menjadi pilar kuat representasi daerah di masa depan?
Halaman berikut (2/10): “Sejarah Pembentukan DPD: Koreksi atas Sentralisasi.”
Kita akan menelusuri konteks reformasi yang melahirkan DPD dalam amandemen UUD 1945.