Halaman 1 — Ketika Suara Rakyat Kalah oleh Struktur
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam setiap pemilu legislatif, rakyat memberikan mandatnya secara langsung kepada calon anggota DPR. Nama, wajah, dan janji kampanye dipilih oleh konstituen melalui bilik suara. Namun ketika kursi parlemen telah ditempati, banyak pemilih menyadari sebuah paradoks: suara wakil rakyat yang mereka pilih justru lebih tunduk pada keputusan fraksi dibandingkan aspirasi pemilihnya sendiri.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang hakikat representasi. Jika anggota DPR dipilih oleh rakyat, mengapa keputusan politiknya lebih ditentukan oleh fraksi? Di titik inilah demokrasi prosedural mulai berjarak dengan demokrasi substantif. Proses pemilihan berjalan demokratis, tetapi hasil representasi dikendalikan oleh struktur internal yang tidak dipilih langsung oleh rakyat.
Fraksi pada dasarnya dibentuk untuk memudahkan kerja parlemen. Ia berfungsi sebagai alat koordinasi, penyederhanaan sikap, dan efisiensi legislasi. Namun dalam praktik politik Indonesia, fraksi berkembang menjadi pusat kekuasaan yang mampu mengikat, mengarahkan, bahkan menyingkirkan anggota DPR yang berbeda pandangan.
Dalam banyak kasus, suara konstituen berhenti pada tahap pemilihan. Setelah itu, keputusan berpindah ke ruang-ruang fraksi yang tertutup dari pengawasan publik. Instruksi fraksi menjadi rujukan utama, sementara aspirasi rakyat hanya menjadi bahan legitimasi ketika selaras dengan kepentingan partai.
Ketika fraksi lebih berkuasa daripada konstituen, relasi kekuasaan pun terbalik. Wakil rakyat tidak lagi berdiri sebagai perantara aspirasi publik, melainkan sebagai perpanjangan dari kehendak organisasi politik. Rakyat hadir sebagai sumber suara elektoral, tetapi absen dalam proses pengambilan keputusan.
Etika Islam menempatkan amanah sebagai inti kepemimpinan. Al-Qur’an mengingatkan:
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa amanah tidak boleh dialihkan kepada pihak yang tidak berhak. Dalam konteks DPR, pertanyaannya menjadi tajam: apakah amanah rakyat benar-benar kembali kepada rakyat, atau justru berhenti di meja fraksi?
Artikel ini akan membedah secara sistematis mengapa fraksi DPR memiliki kekuasaan yang begitu dominan, bagaimana desain hukum dan politik memperkuat posisi fraksi, serta apa implikasinya bagi kedaulatan rakyat dalam demokrasi Indonesia.
Halaman berikut (2/10):
“Asal-Usul Fraksi: Dari Alat Koordinasi Menjadi Pusat Kekuasaan.”