Ketika DPD Bicara, Kenapa Media Diam?

Halaman 1 — Suara yang Tak Tersiar Ketika Representasi Daerah Tenggelam dalam Sunyi


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang berbicara, tetapi juga oleh siapa yang didengar. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki mandat konstitusional yang jelas: mewakili kepentingan daerah dalam struktur nasional. Ia lahir dari semangat reformasi, dari kesadaran bahwa Indonesia terlalu luas dan terlalu beragam untuk hanya diwakili oleh politik kepartaian semata. Namun di tengah dinamika politik nasional yang kerap riuh dan penuh sorotan, suara DPD sering kali terasa tidak menggema. Ketika DPD menyampaikan laporan pengawasan, kritik terhadap kebijakan pusat, atau rekomendasi tentang otonomi daerah, pemberitaan media tidak selalu sebanding dengan bobot substansi yang disampaikan.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis jurnalistik. Dalam kajian komunikasi politik, media memiliki fungsi agenda setting — menentukan isu apa yang dianggap penting oleh publik. Isu yang diberitakan berulang-ulang akan dianggap penting, sementara isu yang jarang muncul perlahan menghilang dari kesadaran kolektif. Maka ketika suara representasi daerah jarang menjadi headline, publik pun perlahan menganggapnya tidak mendesak.

Pertanyaannya menjadi lebih mendalam: apakah media benar-benar diam, ataukah suara DPD memang kurang memiliki nilai dramatis dalam logika pemberitaan modern? Dunia media hari ini bergerak dalam ekosistem ekonomi digital yang kompetitif. Konten yang memicu emosi, konflik, atau kontroversi lebih mudah menarik perhatian dibanding laporan teknis tentang perimbangan keuangan daerah atau revisi undang-undang otonomi. Dalam situasi seperti ini, substansi sering kalah oleh sensasi.

Padahal dalam negara yang majemuk, isu-isu daerah bukanlah isu pinggiran. Ketimpangan fiskal, distribusi sumber daya alam, pembangunan infrastruktur luar Jawa, hingga pelayanan publik di wilayah terpencil adalah persoalan nyata yang menyentuh kehidupan jutaan warga negara. Jika suara yang mengangkat isu tersebut tidak mendapat ruang yang memadai, maka demokrasi kehilangan sebagian mekanisme koreksinya.

Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā’a lillāh.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135)

Prinsip menjadi saksi atas keadilan dalam ayat tersebut relevan dalam membaca relasi antara media dan lembaga negara. Media bukan hanya penonton, melainkan saksi publik atas jalannya kekuasaan. Jika sebagian suara tidak terdengar, maka fungsi kesaksian itu menjadi timpang.

Artikel ini akan membedah fenomena tersebut melalui pendekatan studi pustaka dalam bidang komunikasi politik dan hukum tata negara. Kita akan menelaah bagaimana relasi antara lembaga legislatif non-partai seperti DPD dengan media arus utama terbentuk, serta bagaimana dinamika ekonomi media memengaruhi visibilitas isu-isu daerah. Dengan analisis yang sistematis, kita dapat memahami bahwa “diamnya media” bukan sekadar asumsi, tetapi bagian dari konstruksi realitas yang lebih kompleks.

Jika demokrasi bertumpu pada keterbukaan dan partisipasi, maka setiap suara representasi seharusnya memiliki peluang yang adil untuk didengar. Ketika DPD berbicara dan ruang publik tidak bergema, di situlah kita perlu bertanya: apakah struktur pemberitaan telah benar-benar mencerminkan kepentingan seluruh wilayah bangsa?


🌿 Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang kebebasan berbicara, tetapi juga tentang keadilan untuk didengar.

Halaman berikut (2/10): “Agenda Setting dan Politik Pemberitaan.”
Kita akan mengurai bagaimana media menentukan isu apa yang layak menjadi perhatian nasional.