Ketika DPR Disanksi : Kasus Nyata dan Batas Hukuman Politik

Halaman 1 — Ketika Hukuman Ada Tapi Kekuasaan Tetap Aman


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Dalam teori negara hukum dan etika kelembagaan, sanksi berfungsi sebagai alat koreksi kekuasaan. Ia bukan sekadar hukuman administratif, melainkan mekanisme untuk menjaga legitimasi institusi di mata publik. Namun, ketika pendekatan penelitian pustaka terhadap peraturan DPR, keputusan Badan Kehormatan, serta studi kasus pelanggaran etik anggota DPR dilakukan, muncul satu kesimpulan awal yang konsisten: sanksi dijatuhkan, tetapi kekuasaan nyaris tidak tersentuh.

Teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencopotan dari alat kelengkapan dewan kerap dipresentasikan sebagai bentuk ketegasan institusi. Akan tetapi, dalam praktik politik, sanksi-sanksi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap posisi strategis anggota DPR yang melanggar. Status keanggotaan tetap aman, pengaruh politik tidak berkurang, dan relasi dengan partai tetap terjaga.

Dari perspektif analisis kelembagaan, kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan struktural. DPR mengadili anggotanya sendiri melalui Badan Kehormatan, sementara partai politik memegang kendali penuh atas mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Akibatnya, sanksi lebih sering berfungsi sebagai simbol formal kepatuhan, bukan sebagai instrumen pembatas kekuasaan.

Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā`a lillāhi walau ‘alā anfusikum.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan sejati menuntut keberanian untuk menghukum diri sendiri ketika kekuasaan menyimpang. Dalam konteks DPR, kegagalan menerapkan prinsip ini bukan sekadar pelanggaran etik individual, melainkan kegagalan institusional yang merusak kepercayaan rakyat.

Innamā ahlaka alladzīna qablakum annahum kānū idzā saraqa fīhimus-syarīfu tarakūhu.

Artinya: “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini merupakan peringatan keras terhadap hukum yang bersifat diskriminatif. Ketika pelanggaran elite ditoleransi dan pelanggaran rakyat kecil dihukum keras, kehancuran sistem menjadi keniscayaan. Di titik inilah sanksi DPR perlu dipertanyakan: apakah ia sungguh membatasi kekuasaan, atau justru melindunginya?

🌿 Hukuman yang tidak menyentuh kekuasaan bukanlah koreksi, melainkan legitimasi terselubung.

Halaman berikut (2/10):
“Jenis Sanksi DPR: Dari Teguran hingga PAW — Apa Bedanya di Praktik?”