Halaman 1 — Ketika Kekuasaan Diperiksa Dan Suara Publik Dipertanyakan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam demokrasi, kritik bukan gangguan—ia adalah mekanisme pernapasan. Negara yang sehat bukan negara yang sunyi dari kritik, melainkan negara yang mampu mengelola kritik tanpa paranoia kekuasaan. Namun persoalan muncul ketika kritik diarahkan kepada Mahkamah Konstitusi, lembaga yang secara normatif ditempatkan sebagai penjaga terakhir konstitusi. Pada titik ini, kritik sering kali tidak lagi dipahami sebagai kontrol publik, melainkan dicurigai sebagai tekanan politik.
Mahkamah Konstitusi memegang posisi yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Putusannya bukan hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi menentukan arah demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan masa depan hak-hak warga negara. Karena itulah, setiap keputusan MK selalu memiliki konsekuensi politik, sosial, dan hukum yang luas. Di sinilah dilema muncul: bagaimana membedakan kritik sebagai bentuk partisipasi publik dengan kritik yang bermuatan tekanan politik?
Dalam pendekatan ilmiah, kritik terhadap lembaga yudisial bukanlah anomali. Studi-studi demokrasi konstitusional justru menempatkan pengawasan publik sebagai elemen penting dalam menjaga independensi peradilan. Tanpa pengawasan, independensi berpotensi berubah menjadi eksklusivitas; dan eksklusivitas, dalam jangka panjang, berisiko menjelma menjadi kekuasaan yang tidak akuntabel.
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menempatkan kekuasaan hukum sebagai amanah, bukan privilese. Amanah menuntut keterbukaan, tanggung jawab, dan kesediaan untuk dievaluasi. Ketika kritik dipandang sebagai ancaman, maka yang terancam sesungguhnya bukan wibawa lembaga, melainkan prinsip keadilan itu sendiri.
Afdhalul-jihādi kalimatu ḥaqqin ‘inda sulṭānin jā’ir.
Artinya: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini memberi legitimasi etis bahwa menyampaikan kebenaran kepada kekuasaan bukan tindakan subversif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral warga negara. Maka pertanyaan kuncinya bukan apakah Mahkamah Konstitusi boleh dikritik, tetapi bagaimana kritik itu diposisikan: sebagai kontrol publik yang sehat atau diseret menjadi konflik politik.
Halaman berikut (2/10):
“Mahkamah Konstitusi dalam Kerangka Demokrasi Konstitusional.”
Kita akan membedah posisi MK secara teoritis: independensi, batas kekuasaan, dan ruang sah kontrol publik.